INFO BANDUNG BARATKejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka dalam kasus impor gula. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.

“Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP. Kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.

Sesuai dengan keputusan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004, Abdul mengatakan, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Namun, berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP.

“Impor gula kristal tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelasnya.

Kemudian pada 28 Desember 2015 dilakukan juga rakor di bidang perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian di bawah Menko Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

“Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” kata Abdul

Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga, Abdul menyebut seharusnya yang diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN.

Tom Lembong memberikan izin impor gula

Tom Lembong (foto: Istimewa)
Tom Lembong (foto: Istimewa)

Delapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu, lanjut dia, sebenarnya izin industrinya khusus untuk produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat. “Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kg, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu per kg dan tidak dilakukan operasi pasar,” kata Abdul.