38°C
15/01/2026
Kriminal

Ungkap 16 Kasus Narkotika, Polres Cimahi Tangkap Admin Judi Online Jaringan Kamboja di Batujajar

  • Januari 13, 2026
  • 2 min read
Ungkap 16 Kasus Narkotika, Polres Cimahi Tangkap Admin Judi Online Jaringan Kamboja di Batujajar

INFO BANDUNG BARAT — Kepolisian Resor Cimahi menetapkan tiga perkara sebagai kasus menonjol dari total 16 kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi sepanjang awal tahun 2026. Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Cimahi Niko N. Adi Putra dalam konferensi pers, Selasa (13/1/2026).

Kapolres Cimahi menyatakan, perkara menonjol pertama adalah peredaran ganja yang melibatkan dua tersangka berinisial FP dan SMS, keduanya berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu rumah sakit di Cimahi. Dari perkara tersebut, polisi menyita ganja seberat 10,92 gram. “Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka SMS berperan sebagai pengedar dengan imbalan Rp5 juta setiap kali menerima atau mendistribusikan barang,” ujar Niko.

Perkara menonjol kedua adalah produksi tembakau sintetis skala rumahan yang melibatkan tersangka berinisial FAF di wilayah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Polisi menyita tembakau sintetis seberat 33,40 gram dan cairan sintetis sekitar 40 mililiter. Tersangka mengaku memperoleh bahan baku dengan modal pribadi sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta setiap kali produksi, dengan keuntungan mencapai Rp1 juta hingga Rp3 juta per penjualan. “Tersangka mempelajari proses pembuatan melalui media sosial, khususnya YouTube,” kata Niko.

Perkara menonjol ketiga adalah pengungkapan praktik judi online hasil kerja sama Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Dalam perkara ini, polisi mengamankan empat tersangka, yakni FN, MAP, RM, dan AF, di wilayah Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita empat unit CPU dan enam unit monitor komputer.

Kapolres Cimahi menyebut, keempat tersangka berperan sebagai admin atau customer service dari tujuh situs judi online. Para tersangka menerima gaji sekitar Rp5.200.000 per bulan, berdasarkan kontrak kerja dari salah satu perusahaan. Polisi menduga aktivitas tersebut terhubung dengan jaringan judi online luar negeri, termasuk Kamboja.

Selain keterlibatan dalam praktik judi online, hasil pemeriksaan urine menunjukkan satu orang tersangka positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin dan benzodiazepine. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterkaitan antara aktivitas judi online dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Cimahi menegaskan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Cimahi. Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika dan praktik judi online lintas negara.***

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *