38°C
23/09/2026
Politics

UU Reforma Agraria Disahkan, Aturan Penguasaan Tanah Ini Dipersoalkan

  • September 23, 2026
  • 5 min read
UU Reforma Agraria Disahkan, Aturan Penguasaan Tanah Ini Dipersoalkan

INFO BANDUNG BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengetok palu tanda disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Pengesahan regulasi tingkat tinggi yang mengatur urusan pertanahan ini dilakukan dalam sebuah rapat paripurna yang digelar pada Selasa (22/9/2026). Regulasi baru ini hadir dengan klaim dan ekspektasi besar dari pemerintah maupun parlemen untuk mengakselerasi pelaksanaan reforma agraria, khususnya dalam mengurai benang kusut ketimpangan penguasaan lahan serta menangani konflik agraria yang selama ini menjadi permasalahan menahun di berbagai pelosok Indonesia.

Secara konseptual dan filosofis, beleid ini dirancang untuk menata ulang secara menyeluruh skema penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Tanah Air. Pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah mekanisme baru yang diharapkan mampu memecah kebuntuan birokrasi pertanahan. Salah satu terobosan institusional yang paling menonjol dalam undang-undang ini adalah pembentukan sebuah badan khusus bernama Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Berbeda dengan struktur kelembagaan sebelumnya yang kerap tumpang tindih antar-kementerian, LPRA didesain sebagai lembaga super yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Posisi LPRA yang berada langsung di bawah kendali presiden memberikannya kewenangan yang sangat luas dan strategis. Lembaga ini nantinya akan memiliki otoritas penuh mulai dari tahapan perencanaan makro reforma agraria, eksekusi pelaksanaan di lapangan, hingga fungsi pengawasan. Tidak hanya itu, LPRA juga diberikan mandat khusus sebagai eksekutor dalam penyelesaian sengketa dan konflik agraria yang sering kali melibatkan korporasi besar, negara, dan masyarakat sipil. Untuk menjaga akuntabilitas lembaga dengan wewenang sebesar ini, undang-undang tersebut juga mengamanatkan pembentukan sebuah dewan pengawas penyelenggaraan reforma agraria.

Dalam hal manajemen sengketa, undang-undang ini mencoba menawarkan pendekatan yang diklaim lebih humanis. Mekanisme penyelesaian konflik yang diatur di dalamnya mewajibkan pengutamaan jalur musyawarah mufakat, pemulihan hubungan sosial di wilayah yang rentan perpecahan akibat sengketa, serta pengembalian atau pemulihan hak-hak masyarakat yang selama ini terampas. Pendekatan ini secara tekstual menjanjikan penyelesaian tanpa kekerasan di wilayah-wilayah konflik agraria.

Meski menawarkan sejumlah mekanisme baru dan menjanjikan terobosan kelembagaan, proses pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini justru memicu gelombang penolakan dan kritik tajam dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Salah satu penolakan paling keras disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria. Sorotan dan keberatan utama dari koalisi ini tidak sekadar tertuju pada isi pasal-pasal, melainkan diawali dari kecacatan pada proses legislasi yang dinilai terlalu singkat, terburu-buru, dan minim transparansi.

Menurut catatan dan pantauan ketat dari pihak koalisi, waktu yang dihabiskan oleh para pembuat kebijakan untuk merumuskan regulasi sepenting ini sangat tidak masuk akal. Penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) ini dilaporkan hanya memakan waktu sekitar tujuh hari. Ironi proses legislasi ini semakin terlihat ketika DPR dan pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya dalam kurun waktu lima hari kerja. Jika dikalkulasikan, hal ini berarti ada lebih dari seratus masalah krusial terkait nasib tanah rakyat yang dibahas dan diselesaikan setiap harinya tanpa perdebatan publik yang mendalam.

Waktu pembahasan yang secepat kilat ini dinilai telah merampas hak konstitusional warga negara. Koalisi menegaskan bahwa durasi tersebut sama sekali tidak memberikan kesempatan, apalagi ruang partisipasi bermakna (meaningful participation), bagi masyarakat terdampak, akademisi, maupun praktisi hukum untuk mempelajari naskah secara komprehensif. Publik tidak memiliki waktu untuk menguji perubahan-perubahan pasal yang krusial, melakukan simulasi dampak kebijakan, maupun menyampaikan masukan perbaikan kepada para wakil rakyat di Senayan.

Selain masalah prosedur legislasi yang serba instan, kritik tajam juga diarahkan langsung pada substansi materi muatan undang-undang tersebut. Setelah melakukan kajian cepat terhadap draf yang disahkan, koalisi menyatakan masih menemukan banyak celah berbahaya. Celah-celah hukum ini dinilai sangat berpotensi menjadi bumerang dan memberikan dampak destruktif, terutama bagi masyarakat rentan, kelompok tunakisma (mereka yang sama sekali tidak memiliki tanah), maupun masyarakat adat yang terancam kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan utamanya akibat ekspansi industri.

Seperti yang dikutip oleh Tirto dari pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria yang dirilis melalui laman Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), terdapat setidaknya lima persoalan substansial yang paling disorot. Pertama, adanya pasal-pasal pengecualian yang dirumuskan secara karet dan dinilai semakin meluas. Kedua, masih kentalnya dominasi aturan sektoral yang berpotensi memunculkan ego sektoral antar-instansi di lapangan. Ketiga, meskipun LPRA dibentuk, koalisi menilai batasan kewenangan dan relasinya dengan kementerian lain masih tidak jelas. Keempat, mekanisme pemulihan hak yang dijanjikan justru dinilai mengalami pelemahan jika dihadapkan pada kepentingan strategis nasional. Kelima, dan yang paling mengkhawatirkan, adalah masih terbukanya ruang dan celah kriminalisasi bagi para petani maupun aktivis yang mempertahankan tanah mereka.

Di sisi lain, merujuk murni pada teks undang-undang yang baru saja disahkan tersebut, pemerintah telah menyertakan rincian spesifik mengenai kelompok-kelompok demografis yang ditetapkan sebagai subjek prioritas penerima manfaat reforma agraria. Kelompok prioritas ini tidak lagi dibuat bias, melainkan mencakup secara spesifik entitas petani gurem, penggarap lahan, buruh tani yang tidak memiliki lahan sendiri, nelayan tradisional, masyarakat adat yang hidup bergantung pada hutan, masyarakat miskin perkotaan maupun pedesaan, serta memberikan pengakuan khusus pada peran perempuan dalam sektor agraria.

Lebih jauh mengenai instrumen proteksi, undang-undang ini memuat bab khusus yang mengatur perlindungan hukum secara eksplisit bagi subjek reforma agraria itu sendiri. Regulasi ini menyatakan jaminan perlindungan bagi para pendamping masyarakat dari kalangan lembaga swadaya, pelapor kasus perampasan tanah (whistleblower), saksi dalam persidangan konflik agraria, serta pihak-pihak yang sedang berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka dari berbagai bentuk ancaman maupun intimidasi dari pihak luar.

Sebagai instrumen pencegahan ketimpangan di masa depan, UU Pengaturan Reforma Agraria turut mengatur larangan dan pencegahan terhadap praktik konsentrasi penguasaan dan kepemilikan tanah, atau yang lebih dikenal dengan monopoli lahan oleh segelintir korporasi raksasa. Untuk menopang pencegahan ini, undang-undang mewajibkan penguatan sistem data agraria yang terintegrasi secara nasional untuk menutup celah sertifikat ganda. Selain menetapkan peta jalan (roadmap) reforma agraria yang terukur, regulasi ini juga mencantumkan ancaman hukuman berupa ketentuan pidana dan sanksi administratif yang berat bagi siapa saja, baik individu maupun korporasi, yang terbukti melakukan peralihan fungsi lahan secara ilegal pada area-area yang telah ditetapkan secara resmi sebagai objek reforma agraria.

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *