Viral! Istri Protes di Mapolres, Pengusaha Bandung Dipenjara karena Dugaan Pemalsuan Akta
INFO BANDUNG BARAT–Seorang pengusaha asal Kota Bandung berinisial IL resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi. Penetapan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan akta perusahaan setelah adanya laporan dari rekan bisnisnya berinisial FH.
FH Kehilangan Saham dan Jabatan
Kasus ini bermula dari laporan FH kepada Polres Cimahi pada Februari 2025. Dalam laporannya, FH mengaku namanya tiba-tiba tidak tercantum lagi dalam akta perusahaan, padahal ia menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham.

“Kami menerima laporan pada bulan Februari. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, kami menetapkan IL sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho pada Selasa, 22 Juli 2025.
FH menyatakan bahwa dirinya kehilangan kendali atas 3.750 lembar saham dengan estimasi nilai sekitar Rp3,75 miliar, serta kehilangan akses administratif dan keuangan terhadap perusahaan yang turut ia dirikan.
Dugaan Manipulasi Dokumen Perusahaan
Menurut pihak kepolisian, terdapat dugaan kuat bahwa IL melakukan manipulasi dokumen guna mengubah struktur manajemen dan kepemilikan saham secara sepihak, tanpa persetujuan pihak FH.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah istri IL muncul di Mapolres Cimahi dan mengunggah video keberatannya di media sosial. Ia menilai bahwa penahanan suaminya sarat pelanggaran prosedur, bahkan sempat melakukan aksi penyiraman air sebagai bentuk protes.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa semua proses hukum telah dijalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Seluruh prosedur internal telah dievaluasi oleh Itwasda dan Paminal Polda Jawa Barat. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan kasus ini,” jelas AKP Dimas.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Pihak IL sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 21 Juli 2024. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Namun, seluruh gugatan ditolak, dan pengadilan menyatakan bahwa tindakan penyidik sah menurut hukum.
Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap II, dan berkas perkara telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses persidangan. IL dijerat dengan:
● Pasal 266 ayat (1) KUHP
● Pasal 263 ayat (1) KUHP
● Pasal 264 ayat (2) KUHP
Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen otentik, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Klarifikasi Terkait Video Viral
Terkait konten video viral yang beredar di media sosial, Polres Cimahi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang menangani penyebaran informasi di luar aspek hukum. Fokus utama kepolisian adalah penegakan hukum yang objektif.
“Komitmen kami tetap sama, yaitu menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Dimas.