38°C
29/07/2026
Peristiwa

Satresnarkoba Polres Cimahi Gulung Dua Puluh Delapan Tersangka Narkoba dan Sita Barang Bukti Senilai Satu Miliar Rupiah

  • Juli 24, 2024
  • 3 min read
Satresnarkoba Polres Cimahi Gulung Dua Puluh Delapan Tersangka Narkoba dan Sita Barang Bukti Senilai Satu Miliar Rupiah

INFO BANDUNG BARAT—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras terlarang. Dalam operasi yang digelar selama sembilan hari tersebut, petugas kepolisian mengamankan sedikitnya 28 orang tersangka yang terdiri dari pengguna, kurir, hingga bandar besar.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa rangkaian penangkapan masif ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya yang berlangsung sejak tanggal 5 hingga 14 Juli.

“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba pada Operasi Antik yang dilakukan pada tanggal 5 Juli sampai 14 Juli. Jadi, sembilan hari,” ungkap Tri dalam konferensi pers resmi di Mapolres Cimahi.

Dari total 25 kasus yang berhasil dibongkar, Tri merinci sebanyak 16 perkara merupakan kasus narkotika kelas satu, 3 perkara terkait peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar, sedangkan 6 kasus sisanya merupakan penyalahgunaan narkotika dengan status penanganan rehabilitasi medis.

Penyitaan Berbagai Jenis Zat Adiktif dan Estimasi Penyelamatan Jiwa

Dalam operasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil menyita beragam barang bukti ilegal dalam jumlah yang signifikan. Total komoditas haram yang diamankan meliputi sabu-sabu seberat 357,11 gram, ganja kering seberat 8.535,11 gram (atau sekitar 8,5 kilogram), tembakau sintetis seberat 223,22 gram, 4 butir pil ekstasi, serta 2.281 butir obat keras tertentu.

Pihak kepolisian mengestimasi nilai ekonomis dari keseluruhan barang bukti yang disita tersebut mencapai kurang lebih 1 miliar Rupiah. Lebih dari sekadar nilai materi, keberhasilan penggagalan peredaran zat adiktif ini diklaim mampu memutus mata rantai ketergantungan dan menyelamatkan puluhan ribu warga lokal dari jerat narkoba.

“Proses pengungkapan kasus narkotika ini kita bisa menyelamatkan 20.000 jiwa masyarakat yang berada di wilayah Polres Cimahi,” ujar Tri menambahkan.

Dari puluhan perkara yang ditangani, Kapolres menegaskan terdapat dua kasus menonjol yang menyita perhatian publik. Kasus pertama melibatkan seorang bandar ganja berinisial MF dengan barang bukti seberat 8,1 kilogram, sementara kasus kedua menyeret tersangka berinisial FS yang kedapatan menguasai sabu-sabu seberat 308,66 gram.

Kronologi Pengusutan Kasus Menonjol, Modus Transaksi, Hingga Jeratan Pasal Berlapis

Pengungkapan kedua kasus menonjol tersebut bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif serta pengintaian di lapangan hingga berhasil mengunci posisi pelaku. Saat hendak disergap, salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri dari kepungan petugas, namun kesigapan aparat di lapangan membuat perlawanan pelaku berhasil diredam.

Berdasarkan hasil interogasi, sindikat ini mengandalkan modus operandi yang bervariasi untuk mendistribusikan barang haram tersebut. Mereka memanfaatkan metode tunai di tempat (Cash on Delivery atau COD), sistem tempel melalui kurir perantara, hingga transaksi tatap muka secara langsung dengan pengguna akhir (end-user).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang disesuaikan dengan peran masing-masing dalam jaringan:

  • Bagi Kelompok Pengguna Dijerat menggunakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, atau opsi penanganan rehabilitasi sesuai ketentuan Pasal 54 pada undang-undang yang sama.

  • Bagi Kelompok Pengedar Ganja, Sabu-Sabu, Ekstasi, dan Tembakau Sintetis Dikenakan Pasal 111 dan/atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal 8 miliar Rupiah. Sementara untuk skala bandar, diterapkan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga pidana seumur hidup serta denda maksimal 20 miliar Rupiah.

  • Bagi Pengedar Obat Keras Tertentu Petugas menerapkan sanksi pidana dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2), serta Pasal 145 ayat (1). Pelanggaran terhadap pasal kesehatan ini membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 5 miliar Rupiah.

Sebagai penutup, Polres Cimahi meminta peran aktif dan dukungan doa dari seluruh elemen masyarakat di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika. Warga diimbau tidak ragu melapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengendus adanya indikasi peredaran barang terlarang di lingkungan mereka.

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *