Usulan Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Ditolak Yusril dan Pigai
INFO BANDUNG BARAT — Gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengusulkan pemberian hadiah bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal menuai respons dari pemerintah pusat. Usulan tersebut mendapat penolakan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.
Dedi sebelumnya mengumumkan rencana memberikan hadiah kepada masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian dalam keadaan hidup. Besaran hadiah yang dijanjikan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta, bergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan pelaku.
Menurut Dedi, langkah tersebut bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu aparat memberantas tindak kriminal, khususnya kejahatan jalanan yang masih meresahkan warga. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak diminta menghakimi pelaku, melainkan membantu mengamankan dan menyerahkannya kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, usulan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Yusril Ihza Mahendra. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum pada dasarnya merupakan kewenangan aparat negara. Meski masyarakat memiliki hak untuk membantu aparat atau melakukan penangkapan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, pelibatan warga tidak boleh menimbulkan praktik main hakim sendiri maupun tindakan yang melampaui batas kewenangan.
Yusril menilai pemerintah harus tetap memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, kebijakan yang berpotensi mendorong masyarakat mengambil alih fungsi aparat perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Penolakan serupa juga disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Ia menilai gagasan sayembara tangkap begal berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia apabila tidak disertai mekanisme yang jelas.
Pigai mengkhawatirkan adanya risiko penggunaan kekerasan yang berlebihan, salah sasaran terhadap orang yang diduga sebagai pelaku, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat maupun terduga pelaku sebelum menjalani proses hukum. Menurutnya, pemberantasan kejahatan harus tetap mengedepankan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Menanggapi kritik tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa usulannya tidak dimaksudkan untuk mendorong masyarakat bertindak sebagai penegak hukum ataupun melakukan aksi main hakim sendiri. Ia menekankan bahwa pelaku harus ditangkap tanpa disakiti, kemudian diserahkan hidup-hidup kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan pandangan ini mencerminkan adanya dua kepentingan yang sama-sama ingin dicapai, yakni meningkatkan keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum tetap menghormati aturan hukum dan hak asasi manusia.
Perdebatan mengenai usulan sayembara tangkap begal pun menjadi perhatian publik. Di satu sisi, masyarakat menginginkan langkah tegas untuk menekan angka kriminalitas. Di sisi lain, pemerintah mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus tetap berada dalam koridor hukum agar tidak memunculkan persoalan baru.