INFO BANDUNG BARAT — “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Kalimat sakral dari sila kelima Pancasila ini begitu familier di telinga masyarakat, kerap menggema setiap upacara Senin semasa sekolah. Sebuah kalimat yang dirancang sebagai impian sekaligus doa bagi bangsa ini.
Namun dalam realitasnya, heroisme konstitusi tersebut sering kali berbanding terbalik dengan nasib warga negara di lapangan. Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya dilindungi dengan tameng hukum, tidak jarang justru dicerabut oleh aparat negara atau pihak yang diberi mandat dan kepercayaan oleh publik sebagai penjaga keamanan.
Sepanjang satu dekade terakhir, lembaran sejarah Indonesia pekat oleh rentetan kasus pelanggaran HAM yang diwarnai oleh represi, impunitas, hingga pengabaian sistematis oleh pemerintah. Berikut adalah sepuluh potret buram pembiaran negara yang terus memicu sorotan publik:
1. Tragedi Kematian Afif Maulana di Padang
Kasus ini menjadi salah satu potret pelanggaran HAM kontemporer yang paling menyita perhatian publik. Afif Maulana, seorang pelajar berusia 13 tahun, ditemukan tewas mengenaskan di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Indikasi Pelanggaran: Meski belasan oknum polisi diduga terlibat dalam rangkaian tindakan represif malam itu dan menjalani proses etik, transparansi penyelesaian kasus ini dinilai sangat minim.
Sikap Negara: Alih-alih fokus pada penegakan hukum pidana yang akuntabel, otoritas kepolisian setempat sempat memicu kontroversi karena dinilai lebih sibuk memburu pihak yang memviralkan kasus ini ke ruang publik.
2. Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan
Berawal dari keriuhan laga sepak bola, malam di Stadion Kanjuruhan, Malang, berubah menjadi kuburan massal yang merenggut 135 nyawa akibat runtuhnya prosedur pengamanan.
Kelalaian Aparat: Penembakan gas air mata ke arah tribun yang padat penonton menjadi pemicu utama kepanikan massal. Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip HAM dasar, tetapi juga menabrak regulasi keselamatan penanganan kericuhan stadion yang telah digariskan oleh FIFA.
Mandeknya Keadilan: Bertahun-tahun berlalu, pengusutan tuntas secara hukum terhadap para aktor intelektual di balik tragedi sepak bola terbesar kedua di dunia ini dinilai belum menyentuh akar masalah. Narasi resmi sering kali justru menggeser kesalahan pada struktur fisik stadion dan perilaku suporter.
3. Represi dan Penggusuran di Desa Wadas
Ambisi pembangunan infrastruktur nasional kembali mengorbankan hak hidup masyarakat agraris, salah satunya terjadi di Desa Wadas, Jawa Tengah, demi proyek Bendungan Bener.
Catatan Pelanggaran: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengidentifikasi sedikitnya sembilan bentuk pelanggaran HAM di Wadas. Di antaranya adalah perampasan hak atas rasa aman, intimidasi psikologis, penangkapan sewenang-wenang, hingga tindakan penyiksaan yang merendahkan martabat manusia.
Dampak Sosial: Alih-alih mengutamakan pendekatan persuasif dan ganti rugi yang berkeadilan, wilayah pedesaan ini justru sempat diisolasi dengan kehadiran aparat bersenjata lengkap, menyisakan trauma mendalam bagi warga lokal.
4. Kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek
Kasus tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di ruas Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 menjadi preseden buruk penegakan hukum modern yang mengarah pada tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan (unlawful killing).
Kejanggalan Hukum: Mulai dari proses penguntitan tanpa urgensi hukum yang jelas hingga eksekusi jarak dekat di dalam kendaraan memicu tanda tanya besar dari berbagai lembaga independen. Kasus ini kian kontroversial setelah persidangan berakhir dengan vonis lepas bagi dua anggota kepolisian yang menjadi terdakwa, menyisakan kabut tebal atas fakta yang sebenarnya terjadi.
5. Tragedi Kebakaran Hebat Lapas Kelas I Tangerang
Sebanyak 41 warga binaan tewas terpanggang dalam insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Peristiwa memilukan ini membuka tabir rapuhnya manajemen keselamatan di lembaga pemasyarakatan Indonesia.
Akar Masalah: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyoroti adanya kelalaian fatal terkait kondisi overcrowding (kelebihan kapasitas) yang akut dan manajerial lapas yang lamban dalam proses evakuasi darurat. Negara dinilai gagal memenuhi hak atas kehidupan dan perlakuan layak bagi warga binaan yang hak dasarnya wajib dijamin oleh konstitusi.
6. Tindakan Represif dalam Gelombang Unjuk Rasa Menolak RKUHP
Gelombang demonstrasi besar-besaran mahasiswa dan masyarakat sipil menolak draf RKUHP dan revisi UU KPK pada akhir 2019 direspons dengan tindakan brutal oleh aparat keamanan.
Korban Jiwa: Komnas HAM menemukan bukti pelanggaran hak untuk hidup menyusul tewasnya lima demonstran di Jakarta dan Kendari akibat kekerasan serta penggunaan peluru tajam. Investigasi internal terhadap pelanggaran prosedur tetap (protap) kepolisian dalam menangani massa hingga kini tenggelam tanpa ada kejelasan hukum bagi keluarga korban.
7. Konflik Lahan dan Penggusuran Pulau Rempang
Rencana ambisius pembangunan kawasan industri Eco-City di Pulau Rempang, Batam, memicu bentrokan hebat antara masyarakat adat dan aparat gabungan pada September 2023.
Penyalahgunaan Kekuatan: Penggunaan gas air mata secara masif hingga masuk ke kawasan sekolah dasar menjadi bukti nyata represi aparat. Negara cenderung menggunakan narasi bahwa masyarakat menolak kemajuan ekonomi, mengaburkan fakta bahwa penggusuran paksa tanpa persetujuan komunitas adat merupakan bentuk pelanggaran hak atas ruang hidup yang serius.
8. Pembiaran Kerusuhan Rasial di Tanjung Balai
Kanker intoleransi berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) meletus di Tanjung Balai, Sumatera Barat, berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah rumah ibadah.
Temuan Komnas HAM: Investigasi menemukan adanya indikasi pembiaran oleh otoritas keamanan setempat. Terdapat jeda waktu hingga lima jam sejak massa mulai berkumpul hingga aksi pembakaran terjadi. Kelalaian dalam melakukan mitigasi dini ini membuat konflik horizontal pecah dan menyisakan trauma sosial yang mendalam.
9. Isu Deforestasi All Eyes on Papua
Kampanye digital All Eyes on Papua menjadi alarm keras mengenai ancaman kepunahan ruang hidup masyarakat adat di Bumi Cenderawasih akibat ekspansi industri ekstraktif skala besar.
Perampasan Hak Adat: Konstitusi secara tegas menjamin hak kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun, pembabatan hutan adat demi proyek perkebunan kelapa sawit raksasa terus berjalan tanpa persetujuan masyarakat lokal (Free, Prior, and Informed Consent), memicu potensi pemiskinan struktural dan pelanggaran HAM berbasis lingkungan.
10. Tragedi Paniai Berdarah
Menjadi salah satu kasus yang resmi diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, peristiwa yang terjadi pada tahun 2014 di Paniai, Papua, ini tetap berakhir dengan catatan kelam impunitas.
Kronologi & Putusan: Aksi protes warga terkait kekerasan aparat direspons dengan penembakan brutal yang menyebabkan empat remaja tewas dan belasan warga luka-luka. Luka sejarah masyarakat Papua kian menganga setelah Pengadilan HAM Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tunggal dalam kasus ini, mempertegas lingkaran impunitas yang sulit ditembus.
Refleksi Kebijakan: Sepuluh kasus di atas merupakan sebagian kecil dari gunung es pelanggaran HAM di Indonesia. Selama penegakan hukum masih tebang pilih dan proses peradilan terjebak dalam formalitas tanpa menyentuh substansi keadilan, kalimat “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” akan tetap menjadi angan-angan normatif yang utopis.