Pembuat Liquid Vape yang Mengandung Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Cimahi

INFO BANDUNG BARAT—Berdasarkan hasil laporan polisi pada tanggal 4-5 Agustus 2024 serta press release yang digelar Polres Cimahi pada Jumat (9/8/2024), Satnarkoba Polres Cimahi berhasil meringkus tersangka pengedar Narkotika jenis tembakau sintetis dengan inisial AF pada Minggu (4/8/2024). Tersangka mengedarkan jenis narkotika tersebut di sekitar daerah Melong, Cimahi Selatan.
Dari tersangka ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa 18,79 gram narkotika jenis tembakau sintetis.
Kronologi Penangkapan Tersangka
Selain tersangka AF, Satnarkoba juga mengamankan seorang tersangka berinisial YP dan SS di dalam sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Leuwianayar Utara Gang Narpan Kelurahan Situsaeur Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung pada Senin (5/8/2024).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 585,6 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 95 botol cairan liquid yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, serta perlengkapan produksi tembakau sintetis.
Menurut pengakuan pelaku, barang-barang yang kini menjadi barang bukti tersebut mereka dapatkan dari PIW yang statusnya masih dalam penyelidikan. Adapun pelaku mengaku telah beroperasi selama kurang lebih 3 bulan. Keuntungan yang mereka dapatkan adalah berkisar Rp.2.000.000 setiap pengiriman.

Modus yang pelaku lakukan diketahui dengan cara menjualnya di media sosial, sistem tempel, serta jasa ekspedisi. Pelaku juga mengaku mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis itu di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, bahkan hingga Jakarta.
Adapun nominal dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba adalah sebesar Rp.1.000.000.000 atau satu miliar rupiah. Penangkapan pengedar dan produsen liquid vape ini setidaknya telah menyelamatkan kurang lebih 5.320 jiwa karena narkotika jenis tembakau sintetis itu gagal diedarkan.
Pasal yang Disangkakan kepada Pelaku
Sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka dan pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.***