Polres Cimahi Bongkar Jaringan Produsen Tembakau Sintetis Senilai Satu Miliar
INFO BANDUNG BARAT—Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Cimahi berhasil mengungkap jaringan produsen dan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis lintas daerah. Berdasarkan data laporan kepolisian serta konferensi pers resmi yang digelar pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, aparat keamanan berhasil mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda. Total estimasi nilai nominal dari seluruh barang bukti yang disita dalam operasi senyap ini ditaksir mencapai satu miliar rupiah.
Rentetan penangkapan bermula pada hari Minggu, 4 Agustus 2024, saat tim opsnal meringkus seorang tersangka pengedar berinisial AF di sekitar kawasan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dari tangan tersangka pertama ini, petugas mengamankan barang bukti awal berupa tembakau sintetis siap edar seberat 18,79 gram. Penangkapan AF menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melacak keberadaan rumah produksi berskala lebih besar yang menyuplai barang haram tersebut.
Kronologi Penggerebekan Rumah Produksi di Kawasan Kota Bandung
Berangkat dari hasil pendalaman informasi tersangka pertama, Satnarkoba Polres Cimahi melakukan pengembangan taktis ke wilayah tetangga pada hari Senin, 5 Agustus 2024. Petugas melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Leuwianyar Utara, Gang Narpan, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Di lokasi kedua ini, polisi menangkap dua tersangka lain yang berperan sebagai produsen, yakni YP dan SS.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, aparat mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi tembakau sintetis seberat 585,6 gram serta 95 botol cairan rokok elektrik (liquid vape) yang positif mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA. Selain narkoba siap konsumsi, petugas juga menyita seluruh perangkat dan perlengkapan produksi yang digunakan para tersangka untuk meracik komoditas terlarang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku mendapatkan seluruh bahan baku dari seorang pemasok berinisial PIW yang saat ini statusnya masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan intensif kepolisian. Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan dengan meraup keuntungan bersih berkisar dua juta rupiah untuk setiap kali pengiriman paket.
Modus Operandi Penjualan Digital dan Ancaman Hukuman Pidana
Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, para pelaku menggunakan modus operandi modern untuk mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana pemasaran, yang kemudian dilanjutkan dengan metode transaksi sistem tempel di lokasi tersembunyi, serta memanfaatkan jasa ekspedisi umum untuk pengiriman antarkota. Wilayah edar jaringan ini tidak hanya mencakup Kota Cimahi dan Kota Bandung, melainkan telah menembus pasar konsumen di wilayah Jakarta.
Keberhasilan penggagalan peredaran tembakau sintetis dan cairan rokok elektrik narkotik ini diklaim telah menyelamatkan sedikitnya 5.320 jiwa dari bahaya kecanduan zat adiktif. Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi dan dijerat menggunakan pasal berlapis.
Jeratan hukum tersebut meliputi Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, maksimal hukuman seumur hidup, serta denda finansial paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.