Presiden Prabowo Usulkan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum di Saat Bahasa Daerah Nyaris Punah
INFO BANDUNG BARAT — Wacana memasukkan bahasa Portugis ke dalam kurikulum pendidikan nasional kembali mencuat setelah Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan rencananya dalam kunjungan kerja sama dengan Brasil. Menurutnya, bahasa Portugis penting untuk memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Brasil melalui konsep New Special Relationship.
Rencana tersebut dinilai sebagai upaya memperluas jejaring global Indonesia. Bahasa Portugis sendiri digunakan oleh lebih dari 200 juta penutur di dunia, dan menjadi bahasa resmi di sembilan negara, termasuk Brasil, Portugal, dan beberapa negara di Afrika.
Di tengah wacana ini, kondisi bahasa daerah di Indonesia justru semakin mengkhawatirkan. Data Badan Bahasa Kemendikbudristek tahun 2024 mencatat terdapat sekitar 718 bahasa daerah di Indonesia, tetapi hanya 24 bahasa yang masih tergolong “aman”. Sisanya berada dalam kondisi rentan, terancam punah, hingga kritis.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga menyebutkan bahwa 11 bahasa daerah telah punah karena tidak lagi memiliki penutur. Beberapa di antaranya adalah bahasa Tandia di Papua Barat, Mawes di Papua, serta Kajeli dan Piru di Maluku. Hilangnya penutur berarti hilangnya pula warisan budaya, pengetahuan lokal, dan cara pandang khas masyarakat yang terkandung dalam bahasa tersebut.
Sejumlah ahli linguistik menilai kepunahan bahasa daerah disebabkan oleh tidak berlanjutnya proses pewarisan antargenerasi. Banyak orang tua kini lebih memilih menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing saat berkomunikasi dengan anak-anak mereka. Globalisasi, migrasi antarsuku, serta minimnya dokumentasi dan pembelajaran formal turut mempercepat proses hilangnya bahasa lokal.
Sebuah penelitian dalam Jurnal Kandai (2023) mencatat bahwa pergeseran identitas linguistik terjadi karena bahasa lokal dianggap “kurang modern” dibandingkan bahasa nasional atau asing. Sementara itu, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan (2022) menyoroti lemahnya posisi bahasa daerah dalam kebijakan pendidikan, meski Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyebut negara wajib memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Kesenjangan kebijakan inilah yang menimbulkan kritik. Di satu sisi, pemerintah mendorong pembelajaran bahasa asing untuk meningkatkan daya saing global. Di sisi lain, bahasa-bahasa lokal yang menjadi akar identitas bangsa justru terpinggirkan.
Upaya pelestarian bahasa daerah perlu dilakukan lebih serius. Jurnal Bahasa dan Sastra (2023) merekomendasikan agar sekolah memperkuat muatan lokal bahasa daerah, melakukan digitalisasi kamus dan dokumentasi, serta melibatkan teknologi seperti aplikasi pembelajaran dan media sosial untuk revitalisasi. Buku Revitalisasi Bahasa Daerah di Indonesia (2021) menegaskan bahwa pelestarian bahasa tidak bisa hanya mengandalkan lembaga pendidikan, tetapi juga perlu dukungan keluarga dan komunitas pengguna bahasa itu sendiri.
Bahasa Portugis memang dapat membuka peluang baru dalam diplomasi dan ekonomi global. Namun, pelestarian bahasa daerah adalah fondasi kebudayaan bangsa yang tak boleh diabaikan.***