38°C
21/03/2026
Bhineka

Mengenal Batas Kebebasan Berpendapat dari Kasus Resbob dan Hinaan terhadap Sunda

  • Desember 12, 2025
  • 4 min read
Mengenal Batas Kebebasan Berpendapat dari Kasus Resbob dan Hinaan terhadap Sunda

INFO BANDUNG BARAT — Kasus ujaran bernada kasar terhadap etnis kembali mencuat setelah kreator konten Resbob mengucapkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Suku Sunda dan kelompok suporter Viking Persib. Peristiwa yang viral di media sosial ini bukan hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga membuka kembali perdebatan penting mengenai batas kebebasan berpendapat dalam konteks masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

Menurut pemberitaan dari Suara.com, ujaran Resbob dianggap melampaui batas etika komunikasi publik karena menyerang identitas kelompok etnis tertentu. Reaksi masyarakat pun meluas, termasuk laporan resmi ke kepolisian oleh sejumlah pihak yang merasa dirugikan. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana ujaran di ruang digital dapat berubah menjadi persoalan hukum.

Penghinaan Suku dalam Perspektif Hukum Indonesia

Penghinaan berbasis etnis tidak dianggap sebagai sekadar “ucapan kasar”. Dalam penjelasan Hukumonline.com, tindakan ini dipandang dapat merendahkan martabat kelompok etnis dan termasuk kategori diskriminasi apabila mengandung unsur kebencian atau pelecehan terhadap kelompok berbasis identitas. Indonesia memiliki kerangka hukum yang secara tegas melindungi kelompok etnis dari tindakan diskriminatif, baik dalam bentuk verbal maupun tindakan lainnya.

Hukum Indonesia berupaya menjaga harmoni sosial dengan membatasi tindakan yang berpotensi merusak tatanan keberagaman. Itulah mengapa penghinaan terhadap suku dipandang lebih serius daripada penghinaan individu biasa, karena dampaknya dapat memicu gesekan antarkelompok masyarakat.

UU Anti-Diskriminasi dan Perlindungan Keberagaman

Instrumen hukum utama yang mengatur tindakan diskriminasi berbasis ras dan etnis adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang menunjukkan kebencian atau rasa benci terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan ras atau etnis dapat dipidana.

Sejumlah penelitian juga menguatkan urgensi regulasi ini. Kajian dalam Jurnal Lex Crimen, menekankan bahwa UU 40/2008 merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga keberagaman sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada kelompok rentan. Keberadaan UU ini menunjukkan bahwa negara tidak sekadar mengakui keragaman, tetapi juga menjaganya melalui mekanisme hukum.

Pasal yang Dapat Menjerat Pelaku

Pasal 16 UU 40/2008 mengatur hukuman bagi tindakan diskriminasi berbasis etnis dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda hingga lima ratus juta rupiah. Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun yang menunjukkan kebencian melalui ucapan, tindakan, atau pernyataan publik lainnya.

Dalam konteks penghinaan, Hukumonline.com juga menjelaskan bahwa KUHP memiliki ketentuan mengenai penghinaan ringan yang dapat diadukan oleh korban. Meski demikian, ketika penghinaan itu diarahkan pada kelompok etnis, konteks hukumnya menjadi lebih luas dan dapat masuk ke ranah diskriminasi.

Kajian lain dalam Jurnal Lex Privatum menambahkan bahwa ujaran kebencian berbasis etnis yang disebarkan melalui media sosial memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan ujaran di ruang fisik, karena kedua bentuk ini sama-sama dapat merusak hubungan antarkelompok masyarakat.

Media Sosial dan Tantangan Baru dalam Keberagaman

Tantangan terbesar dalam penegakan hukum atas ujaran kebencian saat ini adalah pesatnya perkembangan media sosial. Platform digital memungkinkan penyebaran konten diskriminatif dalam waktu singkat dan kepada audiens yang sangat luas. Penelitian dalam Jurnal Penelitian Hate Speech (Arxiv), menemukan bahwa ujaran kebencian di dunia maya mampu meningkatkan polarisasi dan memperkuat stereotip negatif terhadap kelompok tertentu.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa kebebasan berbicara tidak bersifat absolut. Ada batasan-batasan hukum yang perlu dihormati, terutama ketika ucapan tersebut menyangkut identitas komunal seperti suku atau ras.

Kasus Resbob dan Pentingnya Literasi Hukum dalam Keberagaman

Kasus Resbob menjadi pengingat bahwa ujaran bernada etnis bukan hanya persoalan etika, tetapi juga persoalan hukum. Penghormatan terhadap keberagaman adalah kewajiban bersama, dan hukum hadir sebagai pagar yang menjaga agar relasi sosial tetap harmonis.

Melalui penegakan UU Anti-Diskriminasi dan aturan dalam KUHP, negara berupaya memastikan bahwa tidak ada kelompok yang merasa terancam identitasnya. Namun, keberhasilan menjaga keberagaman tetap bergantung pada kesadaran individu dalam berkomunikasi di ruang publik.

Di tengah masyarakat yang plural, menghina kelompok etnis bukan hanya dapat mencederai martabat suatu komunitas, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa keberagaman hanya dapat tumbuh jika setiap warga memahami batas antara kebebasan ekspresi dan penghinaan.***


Penulis & Editor: Ayu Diah Nur’azizah

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *