Sejarah Imlek di Indonesia: Dari Dinamika Politik hingga Menjadi Tradisi Nasional
INFO BANDUNG BARAT — Tahun Baru Imlek di Indonesia memiliki keunikan tersendiri yang tidak ditemukan di negara lain, bahkan di Tiongkok sekalipun. Perjalanannya merupakan cermin dinamika politik, perjuangan identitas, dan akhirnya pengakuan atas keberagaman Nusantara.
Menariknya, istilah “Imlek” sebenarnya hanya digunakan di Indonesia. Merujuk Siew-Min Sai dan Chang-Yau Hoon dalam Chinese Indonesians Reassessed (2013), pelarangan Tahun Baru Tiongkok juga masuk ke dalam ranah penamaan. Di Tiongkok, perayaan ini lazim disebut Sin Cia yang diambil dari bahasa Mandarin.
Perubahan nama ini berakar dari dialek Hokkien. Secara etimologis, Imlek berasal dari dua suku kata: “Im” yang berarti bulan dan “Lek” yang berarti penanggalan. Jadi, Imlek secara harfiah berarti “kalender bulan”. Penggunaan istilah ini mulai masif ketika pemerintah pada masa lalu berupaya melakukan penyesuaian penamaan unsur budaya Tionghoa di Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, Presiden Soekarno menunjukkan sikap inklusif. Melalui Penetapan Pemerintah Nomor 2/OEM-1946, Imlek ditetapkan sebagai hari raya keagamaan Tionghoa secara nasional. Dalam Pasal 4 aturan tersebut ditetapkan empat hari raya utama, yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafat dan hari lahir Khonghucu, serta Ceng Beng.
Dinamika politik berubah drastis pada era Orde Baru yang sangat antikomunisme. Karena saat itu Tiongkok identik dengan ideologi tersebut, muncullah kebijakan yang membatasi segala hal berbau Tionghoa melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967.
Selama sekitar 32 tahun, perayaan Imlek mengalami masa sulit. Perayaan hanya boleh dilakukan secara tertutup dan diam-diam di lingkungan keluarga atau tempat ibadah.
Pembatasan budaya, termasuk penggunaan bahasa Mandarin, lagu-lagu, hingga atraksi budaya, dilarang tampil secara terbuka. Selain itu, tidak ada hari libur nasional untuk Imlek pada masa tersebut.
Namun, runtuhnya Orde Baru membawa angin segar. Pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) secara resmi mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967. Keputusan ini menjadi tonggak sejarah yang memulihkan hak sipil masyarakat Tionghoa untuk kembali merayakan tradisi mereka secara bebas di ruang publik. Atas jasa besarnya dalam memperjuangkan pluralisme dan kesetaraan, Gus Dur hingga kini dikenang sebagai “Bapak Tionghoa Indonesia”.
Langkah Gus Dur dilanjutkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Setelah melalui tahap hari libur fakultatif pada 2001, Megawati akhirnya meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional pada 2002, yang mulai berlaku efektif secara menyeluruh pada 2003 hingga saat ini.
Kini, Imlek telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas Indonesia. Dari yang sebelumnya dirayakan secara diam-diam karena tekanan politik, kini Imlek dirayakan dengan meriah sebagai bukti kekuatan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.***