Ketimpangan Relasi Kuasa dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Agama
INFO BANDUNG BARAT — Dunia pendidikan agama di Indonesia kembali diguncang oleh kabar memilukan. Penetapan tersangka terhadap tokoh agama ternama, Syekh Ahmad Al Misry, atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki pada April 2026, membuka mata publik bahwa ruang yang dianggap sakral tidak sepenuhnya bebas dari kejahatan kemanusiaan. Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa kekerasan seksual di lingkungan keagamaan terus berulang?
Secara umum, kekerasan seksual di lingkungan keagamaan jarang diawali dengan kekerasan fisik, melainkan melalui manipulasi psikologis yang sistematis. Dalam kasus SAM, modus yang digunakan adalah iming-iming beasiswa ke Mesir dan pemberian sanad keilmuan. Pelaku diduga menggunakan dalih cek fisik sebagai syarat administratif untuk menjerat korban. Pola ini dikenal sebagai spiritual abuse, yaitu penyalahgunaan otoritas keagamaan untuk mengontrol dan mengeksploitasi korban (Oakley & Kinmond, 2014).
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan sangat erat kaitannya dengan ketimpangan relasi kuasa. Studi dalam jurnal Innovative: Journal of Social Science Research (2025) menegaskan bahwa struktur hierarki yang kuat dalam pesantren menciptakan dominasi otoritas oleh pengasuh yang membuat santri berada dalam posisi sangat bergantung dan rentan terhadap eksploitasi. Sementara itu, penelitian dalam Musãwa: Jurnal Studi Gender dan Islam menegaskan bahwa persepsi terhadap otoritas dan relasi kuasa menjadi faktor signifikan dalam membentuk kerentanan tersebut.
Fenomena ini sering dianalogikan sebagai “gunung es”. Penelitian dalam Harkat: Media Komunikasi Gender menyebutkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan seksual di lingkungan keagamaan tidak terungkap ke permukaan. Artinya, kasus yang diketahui publik kemungkinan hanya merepresentasikan sebagian kecil dari realitas yang sebenarnya.
Kasus yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry juga menunjukkan betapa sulitnya korban untuk bersuara. Meskipun dugaan pelecehan telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat, status pelaku sebagai figur publik menyebabkan laporan baru mencuat pada akhir 2025. Penelitian dalam Jurnal Hukum dan Peradilan (2021) mengungkapkan bahwa hambatan utama dalam penegakan hukum di lingkungan keagamaan adalah kuatnya budaya menjaga marwah lembaga.
Dampaknya tidak hanya bersifat individual, tetapi juga sistemik. Penelitian dalam Sosiohumaniora menunjukkan bahwa korban mengalami trauma berkepanjangan dan stigma sosial, bahkan krisis kepercayaan terhadap institusi keagamaan. Di sisi lain, studi dalam jurnal Al-Balad menunjukkan bahwa suara korban masih minim dalam pemberitaan sehingga memperkuat ketimpangan perspektif di ruang publik.
Oleh karena itu, penanganan persoalan ini memerlukan pendekatan komprehensif: penguatan akuntabilitas lembaga, mekanisme pelaporan yang aman, serta edukasi tentang relasi kuasa dan batasan interpersonal. Perubahan budaya juga penting, khususnya dalam menggeser prioritas dari menjaga reputasi institusi menuju perlindungan korban. Integritas lingkungan keagamaan tidak hanya ditentukan oleh simbol moralitas, tetapi oleh keberanian untuk menegakkan keadilan dan melindungi yang rentan. Tanpa itu, ruang yang seharusnya menjadi tempat pembinaan moral justru berpotensi menjadi ruang ketidakadilan yang tersembunyi.