38°C
27/04/2026
Bhineka

Insentif RT/RW Segera Cair, Nasib Guru Honorer Masih Tertahan

  • April 27, 2026
  • 2 min read
Insentif RT/RW Segera Cair, Nasib Guru Honorer Masih Tertahan

INFO BANDUNG BARAT — Setelah sempat tertunda, para pengurus RT dan RW di Kabupaten Bandung Barat akhirnya mendapat kabar melegakan. Pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp16 miliar untuk insentif lebih dari 11 ribu ketua RT dan RW yang ditargetkan cair sebelum Hari Raya Iduladha. Kebijakan ini menjadi angin segar setelah sebelumnya proses pencairan mengalami kendala administratif.

Skema penyaluran yang semula melalui kecamatan kini dialihkan menjadi Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) sehingga membutuhkan penyesuaian prosedur baru. Perubahan inilah yang menyebabkan keterlambatan, meskipun anggaran sebenarnya telah tersedia secara utuh di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandung Barat. Dari total penerima, terdiri atas 9.183 Ketua RT dan 2.434 Ketua RW. Berdasarkan skema sebelumnya, Ketua RT menerima sekitar Rp97.000 per bulan dan Ketua RW Rp185.000 per bulan, dengan pembayaran dilakukan setiap tiga bulan.

Namun, di tengah kabar tersebut, kondisi berbeda dialami guru honorer di Jawa Barat. Sebanyak 3.823 guru honorer belum menerima gaji selama berbulan-bulan dengan total anggaran yang tertahan mencapai sekitar Rp14 miliar. Persoalan ini bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan terbentur regulasi yang mengatur tenaga non-ASN. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan menggaji pegawai non-ASN baru di luar skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi sulit. Tanpa adanya diskresi dari Kementerian PAN-RB, pencairan gaji guru honorer berisiko dianggap sebagai pelanggaran administrasi negara. Kondisi ini mencerminkan ketimpangan pada aspek fundamental, yakni kepastian kompensasi. Dalam equity theory oleh John Stacey Adams, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan karena adanya perbedaan antara kontribusi dan imbalan.

Penelitian dalam Jurnal Pendidikan Ekonomi (2023) mengungkapkan bahwa keterlambatan gaji pada tenaga pendidik non-ASN berdampak signifikan terhadap penurunan kualitas pengajaran dan stabilitas ekonomi rumah tangga guru. Upaya solusi tengah diupayakan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menjadwalkan pertemuan dengan Kementerian PAN-RB untuk mencari solusi hukum agar gaji guru honorer tetap dapat dibayarkan tanpa melanggar aturan.

About Author

Anggie Baeduri Aulia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *