Merdeka Katanya, Tapi Tubuh Perempuan Masih Jadi Urusan Semua Orang
INFO BANDUNG BARAT — Selama 81 tahun Indonesia merdeka, persoalan pakaian perempuan ternyata belum pernah benar-benar menjadi urusan perempuan semata. Dari kebaya, batik, pakaian bergaya Barat, hingga jilbab, tubuh perempuan berkali-kali berada di tengah perdebatan mengenai moralitas, identitas nasional, agama, modernitas, dan politik.
Sekilas, persoalan pakaian tampak sederhana. Namun, jika ditarik ke belakang, ia menyimpan sejarah tentang bagaimana negara dan masyarakat membentuk gambaran mengenai perempuan ideal, termasuk bagaimana perempuan seharusnya terlihat, bersikap, dan menampilkan tubuhnya di ruang publik.
Maka, 81 tahun setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, muncul pertanyaan yang agak mengganggu, kalau Indonesia sudah merdeka, mengapa urusan baju dan tubuh perempuan masih ramai-ramai ingin mengatur?
Setelah 1945, Indonesia Mencari “Perempuan Indonesia”
Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 1945, Indonesia bukan hanya harus membangun pemerintahan, tetapi juga mencari identitas sebagai bangsa baru.
Salah satu persoalan yang muncul adalah bagaimana Indonesia menjadi modern tanpa kehilangan identitas yang dianggap sebagai bagian dari budaya “Timur”. Dalam proses tersebut, perempuan mendapatkan perhatian khusus karena tubuh dan penampilannya dianggap dapat merepresentasikan wajah bangsa. Hal tersebut terlihat dari perkembangan perdebatan mengenai pakaian perempuan pada dekade 1950-an.
Seperti penelitian Charles P. Sullivan dalam Years of Dressing Dangerously: Modern Women, National Identity and Moral Crisis in Sukarno’s Indonesia, 1945–1966, pakaian perempuan pada masa awal kemerdekaan berkaitan erat dengan persoalan modernitas, identitas nasional, dan krisis moral yang sedang dihadapi masyarakat Indonesia.
Dengan kata lain, perempuan tidak hanya diminta menjadi modern. Mereka juga diharapkan menjadi modern dengan cara yang tetap dianggap “Indonesia”.
Batik dan Kebaya: Ketika Pakaian Menjadi Identitas Bangsa
Pada 1950-an, batik dan kebaya semakin kuat ditempatkan dalam konstruksi identitas perempuan Indonesia. Batik tidak lagi sekadar kain yang digunakan sehari-hari. Ia juga dikaitkan dengan kebanggaan terhadap budaya nasional dan modernitas Indonesia.
Dalam penelitian Sullivan, perkembangan tersebut memperlihatkan bagaimana pakaian perempuan menjadi bagian dari proses membangun identitas nasional setelah kemerdekaan. Persoalannya menjadi menarik karena identitas bangsa ternyata ikut dibebankan kepada tubuh perempuan.
Perempuan seolah menjadi etalase tempat nilai-nilai tentang Indonesia dipertontonkan: tidak terlalu Barat, tetapi juga tidak dianggap ketinggalan zaman.
1950–1960-an: Modern Boleh, Asal Tetap Sesuai “Ukuran”
Memasuki era Sukarno, perempuan semakin banyak hadir dalam pendidikan, pekerjaan, organisasi, dan ruang publik. Namun, kebebasan tersebut berjalan beriringan dengan tuntutan mengenai moralitas dan kepantasan.
Gaya hidup dan pakaian yang dianggap terlalu Barat dapat dipersoalkan karena dinilai mengancam nilai-nilai Indonesia. Seperti dijelaskan Sullivan dalam penelitiannya, perdebatan mengenai perempuan modern pada masa tersebut tidak dapat dilepaskan dari pencarian identitas nasional Indonesia.
Tubuh perempuan akhirnya menjadi semacam medan negosiasi antara modernitas dan tradisi. Perempuan boleh modern, tetapi pertanyaannya selalu “modern sampai batas mana?”.
Orde Baru: Negara Ikut Membentuk Perempuan Ideal
Pergantian kekuasaan pada 1966 membawa perubahan dalam cara negara melihat perempuan.
Pada masa Orde Baru, perempuan banyak dikonstruksikan melalui gagasan tentang “ibu bangsa”, keluarga, dan peran domestik. Negara membentuk citra perempuan ideal melalui berbagai institusi sosial dan organisasi yang berada dalam struktur pemerintahan.
Pakaian pun tidak sepenuhnya terpisah dari konstruksi tersebut. Penampilan perempuan di ruang publik berkaitan dengan gambaran tentang kesopanan, ketertiban, dan perempuan yang dianggap baik.
Seperti dibahas Julia Suryakusuma dalam State Ibuism: The Social Construction of Womanhood in New Order Indonesia, negara Orde Baru membangun konstruksi perempuan melalui apa yang kemudian dikenal sebagai state ibuism, yaitu ideologi yang menempatkan perempuan terutama dalam peran sebagai istri dan ibu.
Tubuh perempuan pun menjadi bagian dari proyek sosial tersebut.
1980-an: Jilbab yang Dicurigai
Memasuki 1980-an, muncul babak baru dalam sejarah pakaian perempuan Indonesia, yaitu jilbab.
Penggunaan jilbab mulai berkembang di kalangan perempuan Muslim, tetapi pada masa Orde Baru ekspresi tersebut tidak selalu diterima dengan baik oleh negara. Di sejumlah institusi, perempuan yang mengenakan jilbab menghadapi persoalan karena jilbab dapat diasosiasikan dengan fundamentalisme atau politik Islam.
Seperti dicatat dalam artikel Konde.co, jilbab pada periode tersebut pernah berada dalam posisi yang problematis karena dianggap berkaitan dengan gerakan politik tertentu. Jilbab yang dianggap sebagai ancaman oleh sebagian struktur kekuasaan justru bagi sebagian perempuan menjadi identitas keagamaan dan bentuk resistensi terhadap kontrol negara.
Satu Jilbab, Banyak Makna
Makna jilbab kemudian berubah mengikuti perubahan politik. Pada 1980-an, jilbab dapat menjadi simbol yang dicurigai. Setelah Reformasi 1998, ruang ekspresi keagamaan menjadi jauh lebih terbuka dan jilbab semakin lazim ditemukan di sekolah, kampus, tempat kerja, ruang publik, hingga arena politik.
Seperti terlihat dalam kajian Alimatul Qibtiyah mengenai perkembangan gerakan dan hak perempuan Muslim di Indonesia, perubahan politik pasca-Reformasi ikut membuka ruang yang lebih luas bagi ekspresi dan identitas keislaman perempuan.
Jilbab pun mengalami perubahan posisi, dari simbol yang dipersoalkan negara menjadi bagian dari identitas publik yang semakin diterima.
Reformasi: Ketika Bentuk Pengaturannya Berubah
Setelah Reformasi, persoalan pakaian perempuan tidak otomatis selesai. Jika pada masa Orde Baru sebagian perempuan menghadapi pembatasan karena mengenakan jilbab, pada era desentralisasi muncul pula sejumlah kebijakan daerah yang mengatur cara berpakaian berdasarkan standar moral atau interpretasi keagamaan tertentu.
Komnas Perempuan dalam berbagai kajiannya mencatat persoalan kebijakan diskriminatif yang berdampak pada perempuan, termasuk aturan mengenai pakaian. Artinya, kontrol terhadap tubuh perempuan tidak benar-benar hilang. Ia berubah bentuk.
Dulu pertanyaannya bisa berupa, “Mengapa kamu memakai jilbab?”. Di tempat lain, pertanyaannya dapat berubah menjadi, “Mengapa kamu tidak memakai pakaian yang diwajibkan?”. Keduanya menunjukkan persoalan yang sama, siapa yang berhak menentukan tubuh perempuan?
Bahkan Pakaian Bisa Menjadi Modal Politik
Pada era politik elektoral, pakaian perempuan juga dapat digunakan untuk membangun citra. Konde.co mencatat bagaimana jilbab dapat digunakan dalam konstruksi citra kandidat perempuan sebagai sosok yang saleh, santun, dan “baik-baik”.
Di sini, persoalannya bukan pada jilbab sebagai pakaian religius. Yang menarik secara politik adalah bagaimana simbol keagamaan pada tubuh perempuan dapat dikonversi menjadi modal moral untuk membangun kepercayaan publik.
Perempuan akhirnya tidak hanya dinilai dari gagasan dan kapasitas politiknya, tetapi juga dari bagaimana tubuh dan pakaiannya dibaca oleh masyarakat.
Dari 1945 hingga 2026: Apa yang Sebenarnya Berubah?
Jika sejarah ini ditarik dari 1945 hingga 2026, pakaian perempuan ternyata memiliki perjalanan politik yang panjang. Pada 1950-an, batik dan kebaya berkelindan dengan pencarian identitas bangsa. Pada era Sukarno, pakaian menjadi bagian dari perdebatan tentang modernitas dan moralitas.
Pada masa Orde Baru, negara membangun citra perempuan ideal dan pada 1980-an jilbab berada dalam posisi yang dicurigai. Setelah Reformasi, ekspresi keagamaan semakin terbuka, tetapi muncul pula bentuk-bentuk baru pengaturan pakaian dan politisasi identitas.
Yang berubah adalah bentuk kekuasaannya.
Yang terus muncul adalah tubuh perempuan sebagai salah satu ruang untuk mendefinisikan siapa yang bermoral, siapa yang modern, siapa yang religius, dan bahkan siapa yang dianggap merepresentasikan bangsa.
Jadi, Sebenarnya Siapa yang Punya Hak atas Baju dan Tubuh Perempuan?
Mungkin itu pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar memperdebatkan pakaian mana yang paling pantas.
Sejarah menunjukkan bahwa perempuan pernah ditekan karena mengenakan pakaian tertentu. Pada masa dan tempat berbeda, perempuan juga dapat ditekan karena tidak mengenakan pakaian yang diharapkan.
Jadi, persoalannya bukan kebaya, batik, pakaian Barat, atau jilbab. Persoalannya adalah ketika pakaian berubah dari pilihan personal menjadi alat untuk mengukur moralitas, identitas, atau kelayakan seseorang sebagai warga negara.
UUD NRI 1945 melalui Pasal 28I ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun. Dalam konteks ini, sejarah pakaian perempuan menjadi relevan untuk melihat bagaimana kebebasan individu berhadapan dengan norma sosial dan kekuasaan.
Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, persoalan pakaian perempuan akhirnya membawa kita kembali kepada pertanyaan yang jauh lebih besar daripada soal busana, jika kemerdekaan berarti terbebas dari kekuasaan yang menentukan hidup kita, seberapa jauh kemerdekaan itu benar-benar sampai ke tubuh perempuan?