38°C
12/08/2026
Bhineka

MUI Tegaskan Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

  • Agustus 12, 2026
  • 3 min read
MUI Tegaskan Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

INFO BANDUNG BARAT — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian menyerupai perempuan, termasuk ketika mengikuti karnaval atau pawai perayaan Hari Kemerdekaan RI, hukumnya haram dalam Islam.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, sebagaimana diberitakan MUI Digital pada 7 Agustus 2026. Ia menjelaskan, mengenakan pakaian yang secara khusus menjadi ciri lawan jenis termasuk bentuk tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis yang dilarang dalam ajaran Islam.

MUI Soroti Fenomena di Karnaval Agustusan

Karnaval dan pawai menjadi salah satu kegiatan yang kerap digelar masyarakat untuk memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap bulan Agustus.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat biasanya mengenakan berbagai macam kostum untuk menampilkan kreativitas. Namun, MUI memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan pakaian lawan jenis dalam kegiatan tersebut.

Menurut KH Abdul Muiz Ali, larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan. Sebaliknya, perempuan yang mengenakan pakaian yang lazim digunakan laki-laki juga termasuk dalam ketentuan yang sama.

Dengan demikian, menurut pandangan yang disampaikan Komisi Fatwa MUI, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kegiatan karnaval, tetapi menyangkut tindakan menyerupai lawan jenis.

Didasarkan pada Hadis Nabi

MUI mendasarkan pandangan tersebut pada hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.

KH Abdul Muiz Ali menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku dalam berbagai ruang, baik privat maupun publik. Karena itu, kegiatan yang berlangsung di ruang publik, termasuk panggung hiburan, jalan raya, maupun karnaval perayaan kemerdekaan, tetap berada dalam cakupan pembahasan tersebut.

Pandangan ini sekaligus menjadi pengingat agar kreativitas dalam kegiatan perayaan kemerdekaan tetap memperhatikan norma agama dan etika yang berlaku di masyarakat.

MUI: Perayaan Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kegiatan Positif

MUI juga mengingatkan bahwa peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk mengungkapkan rasa syukur atas kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pendahulu bangsa.

Rasa syukur tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai kegiatan positif, seperti memperkuat persatuan, memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara, serta memperbanyak doa dan zikir.

MUI menilai kegiatan karnaval atau pawai kemerdekaan pada dasarnya dapat menjadi sarana positif selama pelaksanaannya tetap memperhatikan norma agama, etika, dan ketertiban sosial.

MUI Soroti Dampak Sosial Penggunaan Busana Lawan Jenis

Selain dari perspektif hukum Islam, KH Abdul Muiz Ali turut menyoroti dampak sosial penggunaan pakaian lawan jenis dalam konteks kehidupan masyarakat saat ini.

Ia menyebut praktik tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda yang dikaitkan dengan LGSP, yang dalam pernyataannya merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Menurut MUI, penggunaan pakaian lawan jenis dalam konteks tertentu dinilai dapat dikaitkan dengan kampanye LGBT. MUI berpandangan bahwa praktik LGBT bertentangan dengan ajaran Islam dan norma sosial yang dianut masyarakat Indonesia.

Tetap Meriah Tanpa Mengabaikan Norma

Peringatan HUT Kemerdekaan RI setiap Agustus merupakan bagian dari tradisi masyarakat Indonesia untuk merayakan kemerdekaan sekaligus mempererat kebersamaan.

Karena itu, kreativitas dalam karnaval dan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan tetap dapat dikembangkan dengan memilih kostum dan bentuk hiburan yang tidak bertentangan dengan norma agama maupun etika sosial.

Meski menimbulkan pro dan kontra, pernyataan Komisi Fatwa MUI tersebut bisa menjadi pengingat bahwa kemeriahan perayaan kemerdekaan tidak hanya berkaitan dengan kreativitas, tetapi juga perlu mempertimbangkan nilai dan norma yang hidup di tengah masyarakat.

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *