38°C
11/08/2026
Berita Daerah

Viral Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Bandung Barat Diperiksa Inspektorat

  • Agustus 11, 2026
  • 4 min read
Viral Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Bandung Barat Diperiksa Inspektorat

INFO BANDUNG BARAT — Video live TikTok yang diduga dilakukan seorang ASN/PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat jam kerja menjadi perhatian pemerintah daerah. Inspektorat Kabupaten Bandung Barat kini melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pegawai yang bersangkutan.

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan, tindakan tersebut dinilai telah melanggar etika sebagai aparatur pemerintahan. Ia pun telah memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti video yang belakangan viral di media sosial.

“Yang bersangkutan adalah perempuan PPPK paruh waktu di Dinas PUTR. Secara ini sudah melanggar etika,” ujar Jeje saat ditemui usai menghadiri peringatan HUT ke-9 RSUD Cikalongwetan.

Jeje mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta di balik video tersebut, termasuk isi pernyataan yang disampaikan dalam siaran langsung. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, sanksi tegas dapat diberikan kepada pegawai yang bersangkutan.

Menurutnya, salah satu opsi sanksi yang dapat diberikan adalah pemutusan kontrak sebagai PPPK paruh waktu. Namun, keputusan tersebut akan diambil setelah seluruh proses pemeriksaan dan pendalaman selesai dilakukan.

“Kalau memang terjadi pelanggaran yang benar, kita akan memutus kontrak,” katanya.

Inspektorat Bandung Barat Turun Tangan

Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pegawai yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Yadi, pemeriksaan dilakukan melalui Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus). Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah hal yang muncul dalam video viral, termasuk pernyataan mengenai “1 persen” yang disampaikan dalam siaran langsung.

“Pagi tadi sudah memanggil dan sedang melakukan pemeriksaan pendalaman berkaitan dengan yang tadi disampaikan oleh Pak Bupati. Saudara Indah Yusuvia PPPK di Dinas PUTR yang viral, kaitan dengan kenyataan-kenyataan pada jam kerja,” ujar Yadi.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mendalami konteks pernyataan mengenai “1 persen” yang muncul dalam video tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Bupati Bandung Barat sebagai bahan untuk menentukan rekomendasi sanksi.

Yadi mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan.

Bisa Berujung Pemutusan Kontrak

Yadi menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius yang berkaitan dengan pekerjaan di internal Dinas PUTR, pegawai tersebut dapat dikenakan sanksi berat.

Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian maupun pemutusan kontrak. Namun, Inspektorat masih perlu melihat ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja PPPK paruh waktu yang bersangkutan.

“Kita lihat juga perjanjiannya karena ada kontrak. Di dalam kontrak kan jelas kewajiban dan haknya. Kita lihat sebentar dulu di sana,” jelasnya.

Selain itu, Inspektorat juga masih memeriksa waktu dilakukannya siaran langsung tersebut. Hal itu penting untuk memastikan apakah kegiatan live TikTok benar dilakukan pada jam kerja atau di luar jam kerja.

Sebab, dalam video yang beredar terdapat pernyataan yang menyebut kegiatan tersebut bukan dilakukan saat jam kerja. Sementara, berdasarkan informasi yang menjadi perhatian pemerintah daerah, terdapat dugaan bahwa siaran langsung dilakukan ketika jam kerja berlangsung.

“Yang bilangnya bukan di jam kerja, tapi di jam kerja sepertinya. Makanya Inspektorat sekarang melakukan pendalaman terhadap apa yang mereka sampaikan di video tersebut,” kata Yadi.

Bupati Ingatkan ASN Bijak Bermedia Sosial

Menanggapi fenomena tersebut, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan agar menggunakan media sosial secara bijak, terutama ketika sedang menjalankan tugas.

Menurut Jeje, media sosial sebenarnya dapat dimanfaatkan ASN untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat. Namun, penggunaannya harus tetap memperhatikan etika dan tidak mengganggu kewajiban sebagai aparatur.

“Media sosial ini harus kita gunakan secara bijak. Kalau jam kerja diharapkan tidak live-live seperti itu,” ujarnya.

Jeje tidak melarang aparatur menggunakan media sosial selama dilakukan untuk kepentingan yang tepat. Misalnya, ketika ASN memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pelayanan publik atau kegiatan pemerintahan.

“Memang bisa live, tapi kebutuhan tertentu. Misalkan saya live di perbaikan atau menginformasikan yang berguna untuk masyarakat, itu memang diperlukan. Tapi kalau hal-hal seperti ini, sebaiknya tidak dilakukan,” katanya.

Ia pun mengingatkan para pegawai untuk menjaga etika dan marwah institusi pemerintahan agar tidak menimbulkan persoalan di ruang publik.

“Jaga etika, jaga marwah. Jangan sampai seperti sekarang viral,” tegas Jeje.

Hingga pemeriksaan selesai dilakukan, Inspektorat Bandung Barat masih melakukan pendalaman terhadap video dan keterangan pegawai yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah dan sanksi selanjutnya.

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *