38°C
21/05/2026
Berita Daerah

Bayar PKB di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

  • April 6, 2026
  • 2 min read
Bayar PKB di Jabar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

Info Bandung Barat—- Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali melakukan inovasi besar dalam pelayanan publik. Melalui Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) secara resmi mengumumkan kebijakan yang mempermudah warga dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Masyarakat Jawa Barat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP asli pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak tahunan mulai 6 April 2026.

Surat Edaran Gubernur Tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa KTP Pemilik Pertama. Foto: Istimewa

Kebijakan ini merupakan respons atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat. Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tak resmi sebesar Rp 700 ribu rupiah karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Lalu ia menunggah video kejadian tersebut ke media sosial dan diketahui oleh KDM.

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,” kata KDM.

Permudah Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Pertama

Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala klasik yang sering dihadapi warga yang memiliki kendaraan bekas namun belum sempat melakukan proses balik nama. Seringkali, kewajiban pajak terhambat hanya karena sulitnya meminjam KTP pemilik lama. Kini, masyarakat yang menguasai kendaraan cukup membawa STNK asli dan e-KTP pribadi atau pihak yang menguasai kendaraan saat ini ke kantor Samsat atau gerai pembayaran resmi lainnya. Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mewujudkan visi Jawa Barat Istimewa. Dengan birokrasi yang lebih ringkas, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunda pembayaran pajak. Namun, meskipun syarat dipermudah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap mengimbau warga untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan. Hal ini penting demi menjamin kepastian hukum kepemilikan dan akurasi database kendaraan di wilayah Jawa Barat.

Optimalisasi pajak ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan fasilitas publik di seluruh pelosok Jawa Barat. Mari manfaatkan kemudahan ini dan jadilah warga yang taat pajak demi kemajuan bersama.***

About Author

Sekar Arum

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *