Dituduh Jual Es Berbahan Spons, Kakek Penjual Es Ternyata Tak Bersalah
INFO BANDUNG BARAT — Sebuah video yang memperlihatkan seorang kakek penjual es kue jadul dituduh menjual es berbahan spons viral di media sosial dan menuai kecaman publik. Tuduhan tersebut disampaikan langsung oleh aparat di ruang publik tanpa disertai pembuktian ilmiah. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, tuduhan itu dinyatakan tidak terbukti.
Peristiwa ini bermula dari video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dua oknum aparat—anggota kepolisian dan TNI—menunjukkan es kue warna-warni milik seorang penjual lanjut usia dan menyebut teksturnya menyerupai spons. Aparat bahkan memeras dan membakar es tersebut sebagai dasar kecurigaan. Kejadian itu diketahui berlangsung di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Video tersebut dengan cepat menyebar dan memicu reaksi keras warganet. Banyak pihak menilai tindakan aparat tersebut tergesa-gesa, tidak prosedural, serta berpotensi mencederai martabat pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari sektor ekonomi informal.
Menindaklanjuti viralnya video itu, kepolisian bersama tim keamanan pangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Sampel es kue, agar-agar, dan bahan lain yang dijual diuji di laboratorium forensik. Selain itu, aparat juga menelusuri langsung lokasi pembuatan es di Depok untuk memastikan proses produksi dan bahan yang digunakan.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa es yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya dan aman untuk dikonsumsi. Tuduhan bahwa es tersebut terbuat dari spons dipastikan tidak benar. Dengan demikian, kakek penjual es tersebut dinyatakan tidak bersalah.
Penjual es yang diketahui bernama Sudrajat telah berjualan es kue selama puluhan tahun dengan cara berkeliling. Akibat tuduhan yang terlanjur viral, ia sempat menghentikan aktivitas berdagangnya. Selain berisiko kehilangan penghasilan, kasus ini juga berdampak pada kondisi psikologisnya karena nama baiknya tercoreng di hadapan publik.
Setelah hasil pemeriksaan diumumkan, kedua oknum aparat yang terlibat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada penjual dan masyarakat. Mereka mengakui telah menyampaikan pernyataan tanpa menunggu hasil uji ilmiah, sehingga menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di ruang publik.
Kasus ini mencerminkan bagaimana misinformasi dapat dengan mudah menyebar melalui media sosial, terutama ketika disertai visual dan klaim otoritatif. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa informasi yang memicu emosi, seperti rasa takut terhadap keamanan pangan, lebih cepat dipercaya dan dibagikan meskipun belum terverifikasi.
Di sisi lain, isu keamanan pangan memang penting untuk melindungi konsumen. Namun, penanganannya harus dilakukan melalui prosedur ilmiah dan mekanisme resmi, bukan melalui asumsi atau demonstrasi sepihak di ruang publik. Pendekatan yang keliru tidak hanya berpotensi menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat merugikan pedagang kecil yang berada pada posisi sosial dan ekonomi yang rentan.
Kasus kakek penjual es ini menjadi pelajaran penting bahwa viral tidak selalu berarti benar. Verifikasi fakta, kehati-hatian aparat, serta empati terhadap kelompok rentan menjadi kunci agar perlindungan konsumen tidak berubah menjadi praktik yang mencederai keadilan sosial.***