INFO BANDUNG BARAT—Menjelang Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2024 yang tinggal menghitung hari, mari kita putar ingatan ke masa perjuangan para tokoh dalam pemekaran Kabupaten Bandung Barat. Meski dalam perjalanannya selama 17 tahun sejak memisahkan diri dari Kabupaten Bandung, Kabupaten ini mengalami berbagai problema. Namun, tanpa adanya perjuangan pemekaran daerah ini, mungkin kita masih harus susah payah menempuh jarak lebih jauh dalam hal pengurusan administrasi kependudukan.
Kabupaten Bandung Barat terbilang kabupaten yang cukup baru di Jawa Barat. Berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sebelah barat dan utara. Berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi di sebelah timur, serta Kabupaten Cianjur di sebelah barat dan timur.
Dikutip dari E-Lib Unikom, Kabupaten Bandung Barat mewarisi sekitar 1,4 juta penduduk atau 42,9% penduduk dari wilayah lama Kabupaten Bandung. Ibu kota Kabupaten Bandung Barat berlokasi di Kecamatan Ngamprah.
Sejarah Singkat Pemekaran KBB
Pada tahun 1990, keluar surat Gubernur atau Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tentang rencana penataan (pemekaran) daerah dalam jangka yang panjang, yang sebelumnya hanya memiliki 24 Daerah Tingkat II (Kabupaten), akan dimekarkan menjadi 42.
Di Kabupaten Bandung, muncul isu pemekaran. Terutama ketika lahirnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, di mana Undang-Indang itu merombak secara mendasar UU Nomor 5 tahun 1974.
Menanggapi isu yang semakin kuat itu, keluarlah surat permohonan Kepala Daerah Tingkat II Bandung, yang ketika itu dijabat H.U. Hatta Djati Permana.
Surat permohonan pemekaran dilayangkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Dati II Bandung, Obar Sobarna. Surat permohonan bernomor :135/1235/Tapem tanggal 22 Juni 1999 itu perihal permohonan persetujuan pemekaran wilayah Kabupaten Dati II Bandung.
Sebulan kemudian, DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung mengeluarkan surat keputusan nomor 5 tanggal 21 Juli 1999, tentang persetujuan awal terhadap pemekaran itu.
Situs Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyebutkan proses pemekaran sempat tertunda dan dihentikan prosesnya sementara disebabkan adanya aspirasi peningkatan status Kota Adminitratif Cimahi menjadi daerah otonom yang akhirnya terwujud melalui pembentukan Kota Cimahi pada tahun 2001.
Sebagian Kecil Jadi Kota Cimahi
Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung (Kabupaten Bandung sekarang) yang luas tidak hanya dipecah menjadi KBB, namun juga menjadi Kota Cimahi.
Kota Cimahi mengambil sebagian kecil dari wilayah Kabupaten Bandung. Yaitu, hanya tiga kecamatan: Kecamatan Cimahi Selatan, Kecamatan Cimahi Tengah, dan Kecamatan Cimahi Utara.
Setelah Cimahi menjadi Kota Otonom, terpisah dari Kabupaten Bandung, tuntutan pemekaran Kabupaten Bandung mencuat kembali ke permukaan sejalan dengan dibukanya ruang publik untuk mengaspirasikan kehendak membentuk daerah otonom baru hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang No.22/1999.
Tokoh Masyarakat Berkumpul
Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung luasnya 2.324.84 kilometer persegi. Bukan hanya wilayah, tapi penduduknya juga banyak. Berdasarkan SUPAS 2002, sebanyak 4,3 juta jiwa.
Dikutip dari E-Lib Unikom, kondisi itu membuat banyak tokoh masyarakat tergerak, yang pada 9 Agustus 1999, para tokoh masyarakat Bandung Barat berkumpul membentuk Forum Pendukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Barat yang dipimpin ketuanya Endang Anwar.
Setahun kemudian terbentuk lagi Forum Peduli Bandung Barat yang diketuai Asep Suhardi; Forum Bandung Barat Bersatu yang dipimpin Zaenal Abidin; Dan, Forum Pemuda Bandung Barat yang dipimpin Eman Sulaeman.
Dengan visi yang sama, berbagai LSM dan Forum itu bergabung dalam satu wadah bernama Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPPKBB) yang dipimpin ketua umumnya, Endang Anwar.
Lahirlah deklarasi untuk perjuangan tanpa henti agar Bandung Barat jadi daerah otonom. Deklarasi tersebut dilaksanakan di Gedung Diklat Keuangan Gadobangkong Kecamatan Ngamprah pada tanggal 30 Agustus 2003. Naskah deklarasi dibacakan dan ditandatangani berbagai elemen masyarakat Bandung Barat.
Perjuangan itu membuahkan hasil, yaitu lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Menjadi Daerah Otonom di Provinsi Jawa Barat. Merujuk pada hari lahir, KBB lahir pada 19 Juni 2007.
Ketika itu, penjabat sementara Bupati Bandung Barat adalah Tjatja Kuswara, yang selesai menjalankan tugasnya pada tanggal 17 Juli 2008.
Bupati dan Wakil Bupati Pertama
Pada tanggal 17 Juli 2008, ada pelantikan bupati dan wakil bupati pertama untuk Kabupaten Bandung Barat. Yaitu, Bupati Abubakar dan Wakil Bupati Ernawan Natasaputra. Keduanya hasil pemilihan langsung dan dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, atas nama Presiden.