Mengenang Jejak Perjuangan Pemekaran Kabupaten Bandung Barat
INFO BANDUNG BARAT — Menjelang perhelatan Pilkada 2024, menelusuri kembali akar sejarah pemekaran Kabupaten Bandung Barat menjadi momen refleksi yang relevan. Selama 17 tahun berdiri sejak memisahkan diri dari Kabupaten Bandung, wilayah ini telah menempuh perjalanan panjang dengan pelbagai dinamika pembangunan. Tanpa kegigihan perjuangan pemekaran kala itu, aksesibilitas masyarakat terhadap layanan publik, khususnya administrasi kependudukan, tentu tidak akan semudah saat ini.
Kabupaten Bandung Barat secara geografis berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang di sisi barat serta utara. Di sisi timur, wilayah ini bersinggungan dengan Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi, sementara di sisi barat dan selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur. Berdasarkan data E-Lib Unikom, KBB mewarisi sekitar 1,4 juta jiwa penduduk atau setara dengan 42,9 persen populasi wilayah induknya, dengan pusat pemerintahan yang ditetapkan di Kecamatan Ngamprah.
Kronologi Historis dan Hambatan Pemekaran
Wacana pemekaran daerah di Jawa Barat sesungguhnya telah muncul sejak tahun 1990 melalui rencana penataan daerah jangka panjang untuk memecah 24 kabupaten menjadi 42 daerah administratif. Namun, momentum krusial terjadi pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merombak tatanan birokrasi dari UU Nomor 5 Tahun 1974.
Merespons perubahan regulasi tersebut, Bupati Bandung kala itu, H.U. Hatta Djati Permana, mengajukan surat permohonan persetujuan pemekaran kepada Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Obar Sobarna, pada 22 Juni 1999. Sebulan berselang, DPRD Kabupaten Bandung mengeluarkan surat keputusan persetujuan awal terkait pemekaran tersebut. Namun, proses ini sempat mengalami penundaan karena munculnya aspirasi pembentukan Kota Administratif Cimahi menjadi daerah otonom, yang akhirnya terealisasi sebagai Kota Cimahi pada tahun 2001.
Pemekaran wilayah Kabupaten Bandung pun terbagi dua. Sebagian kecil wilayah, yakni Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi Tengah, dan Cimahi Utara, resmi menjadi bagian dari Kota Cimahi. Setelah Cimahi berdiri sendiri, tuntutan pemekaran untuk wilayah Bandung Barat kembali menguat seiring dengan ruang partisipasi publik yang dijamin oleh UU Nomor 22 Tahun 1999.
Deklarasi KPPKBB dan Lahirnya Kabupaten Bandung Barat
Kondisi demografis wilayah Bandung Barat yang luas dengan populasi mencapai 4,3 juta jiwa berdasarkan SUPAS 2002 menggerakkan para tokoh masyarakat untuk bersatu. Pada 9 Agustus 1999, para tokoh membentuk Forum Pendukung Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Barat yang dipimpin oleh Endang Anwar. Langkah ini diikuti oleh pembentukan berbagai forum seperti Forum Peduli Bandung Barat, Forum Bandung Barat Bersatu, dan Forum Pemuda Bandung Barat.
Seluruh elemen tersebut kemudian bergabung dalam wadah Komite Pembentukan Kabupaten Bandung Barat (KPPKBB) di bawah kepemimpinan Endang Anwar. Visi perjuangan mereka memuncak pada deklarasi yang dilaksanakan di Gedung Diklat Keuangan Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, pada 30 Agustus 2003. Perjuangan tanpa henti tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat. KBB secara resmi lahir pada 19 Juni 2007.
Pasca disahkannya UU tersebut, Tjatja Kuswara menjabat sebagai penjabat sementara Bupati Bandung Barat hingga 17 Juli 2008. Puncak dari transisi pemerintahan terjadi pada 17 Juli 2008, saat Abubakar dan Ernawan Natasaputra resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati pertama KBB hasil pemilihan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.