Kasus Digoeng 1938 yang Mengguncang Cililin dan Pemerintah Kolonial
INFO BANDUNG BARAT — Peristiwa yang terjadi pada tahun 1938 di Kampung Nanggerang, wilayah Cililin, menjadi salah satu peristiwa kriminal paling mencolok pada masa Hindia Belanda. Sejumlah warga ditemukan meninggal dalam kondisi tidak wajar, memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan praktik perdukunan. Informasi terkait kasus ini disampaikan dalam laporan Ayobandung.id, seperti dikutip dalam pemberitaannya, yang menggambarkan situasi masyarakat setempat yang masih bergantung pada pengobatan tradisional dan kepercayaan lokal.
Kasus ini mendapat perhatian lebih luas setelah harian Belanda De Koerier, seperti dikutip dalam edisi 14 Juni 1938, memberitakan bahwa aparat Hindia Belanda mulai menyelidiki rangkaian kematian tersebut. Laporan itu menyebutkan bahwa kematian yang semula dianggap sebagai penyakit biasa mulai dipertanyakan setelah pola kejadiannya menunjukkan kejanggalan yang mengancam ketertiban umum.
Dalam pemeriksaan, Digoeng, seorang dukun yang dikenal di wilayah Cililin, mengaku pernah melakukan pembunuhan atas permintaan seseorang bernama Moentarip dengan imbalan sekitar dua puluh gulden per korban. Pemerintah kolonial hanya mampu memverifikasi empat korban, meski kesaksian warga menyebutkan kemungkinan jumlah yang lebih besar. Kondisi ini sejalan dengan penjelasan dalam Jurnal Sejarah Nusantara, seperti dikutip dalam kajian tahun 2014, bahwa hukum kolonial sering kesulitan menangani kasus yang berkaitan dengan kepercayaan masyarakat karena minimnya bukti fisik dan keterbatasan metode forensik masa itu.
Kasus ini juga memperlihatkan benturan antara tradisi lokal dan sistem hukum kolonial. Buku Priangan, Sejarah Sosial, seperti dikutip dalam kajian tersebut, menjelaskan bahwa masyarakat Priangan hidup di antara dua ruang sosial, satu berakar pada tradisi leluhur dan satu lagi berada di bawah kontrol kolonial yang menerapkan standar hukum berbeda. Ketegangan inilah yang membuat penanganan kasus seperti Digoeng menjadi rumit dan penuh hambatan.
Walaupun proses hukum terhadap Digoeng berlangsung, dokumentasi resmi mengenai vonis atau masa hukumannya tidak ditemukan secara lengkap dalam arsip publik. Situasi ini umum terjadi pada kasus kriminal pedesaan pada akhir masa kolonial, ketika pencatatan administratif tidak berjalan dengan baik.
Hingga kini, kasus Digoeng dianggap sebagai bagian penting dari sejarah lokal Cililin. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana kepercayaan masyarakat, struktur sosial, dan kekuasaan kolonial saling memengaruhi dalam memaknai kejahatan dan ketertiban pada masa lampau.***
Penulis & Editor: Ayu Diah Nur’azizah