38°C
21/03/2026
Bhineka

Kelas Pekerja Selalu Jadi Korban: Guru Honorer, Pegawai MBG, dan Perangkat Desa dalam Inkonsistensi Kebijakan Negara

  • Januari 23, 2026
  • 3 min read
Kelas Pekerja Selalu Jadi Korban: Guru Honorer, Pegawai MBG, dan Perangkat Desa dalam Inkonsistensi Kebijakan Negara

INFO BANDUNG BARAT — Penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu agenda besar negara dalam reformasi birokrasi. Namun, cara negara merancang dan menerapkan kebijakan ini di berbagai sektor justru memperlihatkan persoalan mendasar, yaitu ketidaksamaan desain kebijakan yang berdampak langsung pada rasa keadilan di kalangan pelayan publik. Persoalan ini terlihat jelas ketika kebijakan PPPK untuk pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibaca berdampingan dengan situasi guru honorer dan perangkat desa.

Dalam Program MBG, negara sejak awal merancang tata kelola kelembagaan yang terhubung dengan skema kepegawaian. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 secara eksplisit membuka kemungkinan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tertentu sebagai PPPK. Sebagaimana dikutip dari Hukumonline (2025), jabatan yang dimaksud dibatasi pada posisi strategis seperti Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan, serta tetap harus melalui mekanisme seleksi. Artinya, negara menempatkan jalur kepegawaian sebagai bagian dari desain program sejak awal, bukan sebagai kebijakan korektif di kemudian hari.

Pendekatan tersebut berbeda secara fundamental dengan kebijakan terhadap guru honorer. Guru honorer bukanlah hasil dari satu program baru, melainkan akumulasi kebijakan pendidikan jangka panjang yang selama bertahun-tahun bergantung pada tenaga non-ASN. Dalam kajian pendidikan, kondisi ini dipahami sebagai bentuk ketergantungan negara pada tenaga honorer tanpa skema perlindungan status yang jelas. Hal ini dijelaskan dalam Jurnal Pendidikan dan Kebijakan Publik (2021), yang menunjukkan bahwa seleksi PPPK bagi guru honorer lebih bersifat penataan ulang atas masalah lama, bukan hasil dari perencanaan kepegawaian yang terintegrasi sejak awal.

Perbedaan pendekatan tersebut berimplikasi langsung pada pengalaman para pekerja. Pegawai MBG berada dalam kebijakan yang sejak awal menyediakan jalur PPPK, sementara guru honorer harus bersaing dalam seleksi terbatas setelah bertahun-tahun mengabdi. Situasi ini bukan cerminan perbedaan nilai kontribusi, melainkan akibat dari perbedaan desain kebijakan negara dalam dua sektor pelayanan publik yang sama-sama strategis.

Kondisi serupa juga terlihat pada perangkat desa. Dalam praktik pemerintahan sehari-hari, perangkat desa menjalankan fungsi administrasi, pelayanan publik, dan perpanjangan tangan negara di tingkat lokal. Namun, posisi mereka tidak pernah dimasukkan ke dalam skema ASN maupun PPPK karena diatur dalam rezim hukum tersendiri. Jurnal Tata Pemerintahan Desa (2019), menjelaskan bahwa pemisahan rezim hukum ini membuat perangkat desa berada di luar sistem kepegawaian negara, meskipun fungsi yang dijalankan bersifat pemerintahan.

Jika ketiga kelompok ini—pegawai MBG, guru honorer, dan perangkat desa—dibaca dalam satu kerangka, maka benang merahnya terletak pada fragmentasi kebijakan. Negara merancang kebijakan kepegawaian secara sektoral, ada yang direncanakan sejak awal dengan jalur PPPK, ada yang ditata belakangan secara bertahap, dan ada pula yang sama sekali berada di luar skema ASN. Dalam perspektif administrasi publik, kondisi ini mencerminkan lemahnya sinkronisasi kebijakan lintas sektor, sebagaimana dijelaskan dalam Jurnal Administrasi Publik (2020), yang menekankan pentingnya kerangka kebijakan terpadu dalam reformasi birokrasi.

Perbedaan kebijakan tersebut kemudian memunculkan persepsi ketidakadilan di ruang publik. Namun, penting untuk ditegaskan bahwa persoalan ini bukanlah konflik antarkelompok pekerja. Guru honorer, pegawai MBG, dan perangkat desa berada dalam posisi yang sama sebagai pelaksana pelayanan publik. Ketegangan yang muncul lebih tepat dipahami sebagai dampak dari kebijakan negara yang dirumuskan dengan logika dan kerangka yang berbeda-beda.

Dengan demikian, perdebatan mengenai PPPK seharusnya diarahkan pada evaluasi kebijakan negara, bukan pada perbandingan antarpekerja. Selama penataan tenaga non-ASN masih dilakukan secara parsial dan sektoral, rasa ketidakpastian dan ketimpangan akan terus muncul. Tantangan pemerintah ke depan adalah membangun kebijakan kepegawaian yang konsisten, terintegrasi, dan adil lintas sektor, agar pelayanan publik tidak dibangun di atas ketimpangan struktural yang berulang.***

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *