Ketika Menyelamatkan Alam Jadi Kejahatan: Laporan Kriminalisasi Pembela Lingkungan di Indonesia
INFO BANDUNG BARAT — Di tengah kondisi alam Indonesia yang semakin rusak akibat ekspansi industri ekstraktif, masyarakat adat, petani, nelayan, dan aktivis lingkungan justru menghadapi kriminalisasi ketika mereka berupaya melindungi ruang hidupnya. Fenomena ini menunjukkan pola bahwa ketika perusahaan memperluas wilayah kuasa, warga yang bertahan mempertahankan lingkungan malah dianggap menghambat pembangunan atau memicu konflik. Berbagai organisasi masyarakat sipil telah mencatat bagaimana pasal karet, intimidasi, dan kekerasan menjadi alat untuk membungkam pembela lingkungan.
Dikutip dari laporan Walhi, Sajogyo Institute, dan berbagai media independen, lebih dari 1.100 kasus kriminalisasi pembela lingkungan terjadi antara 2014–2024, melibatkan warga adat, aktivis, jurnalis, hingga peneliti. Pasal yang digunakan pun beragam, mulai dari “penghasutan”, UU ITE, “pencemaran nama baik”, “penyerobotan tanah”, hingga kriminalisasi berbasis konflik agraria. Sementara itu, kondisi lingkungan Indonesia terus menurun, mulai dari deforestasi meluas, pencemaran pesisir meningkat, hingga perampasan tanah yang semakin masif.
Salah satu kasus paling dikenal adalah Kartini Kendeng di Rembang, Jawa Tengah. Dikutip dari jurnal Ecology and Society (2019) dan laporan Walhi, para perempuan petani Kendeng menolak pembangunan pabrik semen karena ancaman pada sumber air dan kawasan karst. Mereka menjalankan aksi damai, termasuk menyemen kaki sebagai simbol perlawanan. Namun, aksi ini dibalas dengan intimidasi, tekanan aparat, dan tuduhan “menghasut masyarakat”. Perjuangan Kartini Kendeng memperlihatkan bagaimana warga yang mempertahankan ekosistem karst justru dianggap sebagai penghalang investasi
Kasus serupa terjadi di Indramayu, Jawa Barat. Menurut Walhi Jawa Barat, Imparsial, dan AJI, dua warga Mekarsari, yakni Sawin dan Sukma, memasang spanduk menolak pembangunan PLTU Indramayu 2 karena dampaknya terhadap kesehatan, udara, dan pertanian. Mereka menang gugatan di PTUN Bandung, namun tetap dijadikan tersangka atas tuduhan “penghinaan lambang negara” dan “penghasutan”, kasus ini menunjukkan upaya kriminalisasi bahkan ketika warga melakukan perlawanan melalui jalur hukum.
Di Lombok, kriminalisasi juga dialami warga yang menolak tambang pasir besi. Berdasarkan laporan Mongabay dan Sajogyo Institute, warga pesisir melaporkan kerusakan pantai dan ekosistem akibat tambang, lalu memblokir alat berat yang masuk ke area pesisir. Aksi damai ini justru membuat mereka dituduh melakukan pengrusakan, padahal mereka mempertahankan ruang hidup yang terancam hilang akibat pengerukan pasir.
Di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, warga yang mempertahankan pulau dari privatisasi dan reklamasi juga dikriminalisasi. Mengutip Walhi, RMOL.id, dan Tirto.id, empat warga, yaitu Mustaghfirin (Boby), Mastono (Baok), Bahrudin (Edo), dan Sulaiman (Ketua RW), dituduh melakukan pungutan liar dan penyerobotan tanah. Padahal warga menolak klaim sepihak perusahaan properti dan telah melaporkan kerusakan mangrove serta perubahan pesisir kepada pemerintah. Kriminalisasi ini menandai konflik pulau kecil yang sering dimenangkan oleh investor besar.
Kasus tekanan terhadap pembela lingkungan juga terjadi di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dikutip dari laporan Mongabay dan Betahita, warga Desa Penyang seperti Dilik bin Asap, Hermanus bin Bison, dan James Watt menuntut pengembalian tanah adat yang diklaim perusahaan sawit HMBP. Mereka melakukan panen massal di lahan yang dianggap milik mereka secara turun-temurun, namun dijadikan tersangka dengan tuduhan “mencuri buah sawit”. Padahal tindakan tersebut merupakan bentuk protes dan tuntutan atas hak atas tanah.
Pada 2023–2024, kasus kriminalisasi juga muncul di Karimun Jawa, Jawa Tengah. Mengutip Magdalene dan Mongabay, Daniel Frits Maurits mempublikasikan kondisi kerusakan pesisir dan tambak udang ilegal melalui Facebook. Alih-alih ditindaklanjuti, ia dijerat UU ITE dan dituding membuat keresahan publik. Daniel akhirnya divonis tujuh bulan penjara karena unggahan yang sebenarnya merupakan laporan kerusakan lingkungan.
Di Maluku Utara, 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji divonis 5 bulan 8 hari penjara pada 2025. Laporan Mongabay menyebut para warga ini menolak tambang nikel PT Position karena mengancam hutan sagu dan sungai tempat mereka bergantung hidup. Mereka melakukan aksi adat dan menjaga wilayah leluhur, namun dijerat pasal “menghalangi usaha”. Kasus ini menggambarkan benturan keras antara tambang nikel yang terus didorong sebagai industri strategis dengan masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Konflik yang paling brutal terjadi di Muara Kate, Kalimantan Timur, pada 2024–2025. Berdasarkan Kompas.id, detik.com, laporan JATAM Kaltim, dan Prokal, warga menolak truk hauling batubara PT Mantimin Coal Mining yang melintasi permukiman dan merusak lingkungan. Warga mendirikan pos jaga demi keselamatan anak-anak dan ruang hidup mereka. Konflik memuncak ketika Russel Totin (60) tewas dibacok dan Anson (55) mengalami luka berat dalam penyerangan terkait sengketa tersebut. Polisi menetapkan MT sebagai tersangka pembunuhan berencana, namun warga menilai penegakan hukum lambat dan tidak menyentuh pihak perusahaan yang menyebabkan konflik.
Kasus terbaru terjadi pada Adetya Pramandira dan Fathul Munif di Grobogan dan Semarang. Dikutip dari Kompas.id, keduanya melaporkan kerusakan lingkungan akibat galian C dan aktivitas penambangan batu, lalu menyebarkan informasi dampaknya melalui media sosial. Alih-alih ditindaklanjuti, mereka dijadikan tersangka atas tuduhan “menyebarkan konten penghasutan”, meski laporan kerusakan sudah disampaikan terlebih dahulu melalui jalur resmi.
Rentetan kasus ini menunjukkan pola yang berulang, di mana pembela lingkungan diposisikan sebagai pelaku kejahatan, sementara kerusakan yang mereka laporkan sering tidak ditangani secara serius. Kriminalisasi menjadi cara membungkam suara masyarakat yang mempertahankan hak dasar atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Di tengah percepatan proyek ekstraktif, perlindungan terhadap pembela lingkungan menjadi kebutuhan mendesak agar penegakan hukum tidak sekadar mengamankan investasi, melainkan memastikan keberlanjutan ekologi dan keselamatan warga.***
Penulis & Editor: Ayu Diah Nur’azizah