Ketika Pajak Wisata Menunggak: Dampaknya bagi Warga dan Konservasi Alam Bandung Barat
INFO BANDUNG BARAT — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan penyegelan terhadap sejumlah objek wisata setelah ditemukan tunggakan pajak daerah dengan nilai mencapai sekitar Rp5,8 miliar. Informasi ini disampaikan dalam laporan RMOLJabar.id tahun 2026 yang menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai bagian dari penegakan peraturan pajak daerah.
Objek wisata yang disegel meliputi Curug Cimahi atau Air Terjun Pelangi, Wahana Wisata Cikole, serta kawasan wisata Lintas Hutan Indah (LHI) yang dikelola oleh PT Palawi Resorsis. Penyegelan bersifat administratif dan sementara, serta akan dicabut setelah kewajiban pajak daerah dipenuhi. Dari total potensi pajak sekitar Rp5,8 miliar, realisasi penerimaan yang masuk ke kas daerah baru mencapai sekitar Rp700 juta, sehingga terdapat kesenjangan signifikan antara potensi dan realisasi pendapatan.
Pajak daerah dari sektor pariwisata memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan wisata. Pajak hotel, restoran, makanan dan minuman, serta parkir merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai layanan publik, pemeliharaan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta fasilitas umum yang digunakan bersama oleh warga dan wisatawan. Ketika kewajiban pajak tidak dipenuhi, keterbatasan anggaran berpotensi menghambat pelayanan publik dan pengelolaan kawasan wisata secara berkelanjutan.
Sebagian besar objek wisata yang disegel berada di kawasan alam dengan fungsi ekologis penting. Kawasan hutan, air terjun, dan pegunungan di Bandung Barat tidak hanya berfungsi sebagai destinasi wisata, tetapi juga sebagai ruang hidup bersama yang menyediakan sumber air, menjaga keseimbangan ekosistem, serta melindungi wilayah sekitar dari dampak kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, aktivitas pariwisata di kawasan ini menuntut tanggung jawab lebih besar agar pemanfaatan ekonomi tidak mengorbankan fungsi ekologis.
Keterbatasan penerimaan pajak berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan pemeliharaan kawasan wisata alam, pengawasan aktivitas pengunjung, serta pelaksanaan program konservasi lingkungan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat meningkatkan risiko degradasi lingkungan akibat minimnya dukungan pendanaan untuk pengelolaan kawasan yang berkelanjutan.
Dalam kajian akademik, rendahnya kepatuhan pajak di sektor pariwisata sering dikaitkan dengan kurangnya pemahaman pelaku usaha terhadap fungsi pajak itu sendiri. Penelitian yang dimuat dalam Jurnal International Journal of Accounting and Taxation (Sinergi), (2021), menunjukkan bahwa edukasi pajak yang mengaitkan kewajiban fiskal dengan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan lingkungan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak daerah.
Konsep pariwisata berkelanjutan juga menempatkan masyarakat lokal sebagai bagian utama dari sistem pariwisata. Arah pembangunan pariwisata di Kabupaten Bandung Barat, sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, (2022), menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan wisata.
Dalam kerangka regulasi nasional, pajak daerah diposisikan sebagai instrumen untuk menjamin keadilan dan keberlanjutan pembangunan. Hal ini ditegaskan dalam buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (2017), yang menjelaskan bahwa pajak bukan semata kewajiban administratif, melainkan alat untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dan ruang hidup publik memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Dengan demikian, penyegelan objek wisata di Bandung Barat dapat dipahami sebagai langkah korektif agar pengelolaan pariwisata berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat serta kelestarian alam. Kepatuhan pajak menjadi salah satu kunci agar pariwisata dapat tumbuh secara adil, bertanggung jawab, dan berkelanjutan bagi warga sekitar dan lingkungan.***