INFO BANDUNG BARAT—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) telah melakukan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Bandung Barat.
Kawasan hutan seluas 1,35 hektare ini berlokasi di Desa Mukapayung, Desa Cililin, dan Desa Karangtanjung Kecamatan Cililin. Kawasan hutan tersebut sudah dapat dijadikan permukiman, fasos dan fasum.
Peraturan tentang pelepasan kawasan hutan
Hal tersebut merajuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Pelepasan kawasan hutan itu secara resmi telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1290 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 2 Oktober 2024.
Lahan hutan di Bandung Barat yang dimaksud di atas menjadi bagian dari tahap pertama Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk penataan kawasan hutan di Jawa Barat, dengan total luas lahan mencapai 302,64 hektare. Sementara daerah lainnya yang termasuk dalam program tersebut yakni wilayah Kabupaten Bekasi, Bogor, Kuningan, Subang, dan Sumedang.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sambut baik pelepasan kawasan hutan
Sementara, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bandung Barat menyambut baik SK ini sebagai kesempatan untuk menata kembali lahan hutan. Mulai dari penataan batas lahan, pemasangan patok tanda batas, dan pemetaan tata batas.
Peninjauan lahan dan pemasangan tanda batas atau patok yang dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Bandung Barat Ade Zakir bersama Kepala BPKHTL Yogyakarta Suhendro A. Basori sebagai simbolisasi penataan lahan. Rangkaian kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada hari 21 – 24 Oktober 2024.
”Tentunya masih ada tahapan tahapan yang harus ditempuh untuk sampai terbitnya SK Biru dari Kementerian LHK, pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta beserta tim, Dinas Kehutanan Provinsi Jabar dan PT Perhutani Divre Jabar Banten yang telah membantu dan mendukung kegiatan PPTPKH di Kabupaten Bandung Barat dan tentunya setelah nanti kami menyampaikan laporan kegiatan Penataan Tata Batas ke Kementerian LHK, kami berharap mudah-mudahan Bapak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menerbitkan SK Biru untuk lahan yang sudah mendapatkan persetujuan pelepasan Kawasan hutan seluas 1,35 Ha dan menerbitkan SK Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dari Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi dan kemudian bisa dilepaskan seperti Kabupaten Majalengka, Dimana rekomendasi dari tim terpadu untuk perubahan fungsi seluas 10,64 Ha,” tandas Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperki) Kabupaten Bandung Barat,
Anni Roslianti, dikutip dari harian Bandung Satu.