38°C
10/10/2026
Lingkungan Hidup

KLHK Lepas Kawasan Hutan di Bandung Barat untuk Permukiman dan Fasilitas Umum

  • Oktober 26, 2024
  • 2 min read
KLHK Lepas Kawasan Hutan di Bandung Barat untuk Permukiman dan Fasilitas Umum

INFO BANDUNG BARAT — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi melakukan pelepasan kawasan hutan seluas 1,35 hektare di Kabupaten Bandung Barat. Lahan yang terletak di Desa Mukapayung, Desa Cililin, dan Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin ini kini telah mendapatkan izin untuk dialihfungsikan menjadi area permukiman, fasilitas sosial, serta fasilitas umum.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Serta Penggunaan Kawasan Hutan. Ketentuan tersebut dipertegas melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1290 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 2 Oktober 2024.

Pelepasan lahan di Bandung Barat merupakan bagian dari tahap pertama program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk penataan kawasan hutan di Jawa Barat, dengan total keseluruhan mencapai 302,64 hektare yang mencakup pula wilayah Kabupaten Bekasi, Bogor, Kuningan, Subang, dan Sumedang.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Siap Lakukan Penataan

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), menyambut baik keputusan tersebut. Langkah ini dipandang sebagai peluang strategis untuk menata kembali tata ruang lahan secara lebih optimal, mulai dari penetapan batas lahan, pemasangan patok tanda batas, hingga pemetaan tata batas.

Simbolisasi penataan lahan dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, bersama Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A. Basori, pada rangkaian kegiatan tanggal 21 hingga 24 Oktober 2024.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bandung Barat, Anni Roslianti, menjelaskan bahwa meskipun pelepasan lahan telah disetujui, masih terdapat serangkaian tahapan administratif yang harus diselesaikan untuk mendapatkan “SK Biru” dari Kementerian LHK.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, serta PT Perhutani Divre Jabar Banten yang telah mendukung program PPTPKH di Kabupaten Bandung Barat. Setelah laporan penataan tata batas ini disampaikan, kami berharap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menerbitkan SK Biru,” ujar Anni.

Selain pelepasan lahan seluas 1,35 hektare tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga menargetkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi agar dapat dilepaskan untuk kepentingan masyarakat luas, sebagaimana yang telah dilakukan di Kabupaten Majalengka.

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *