38°C
22/03/2026
Lingkungan Hidup

Knalpot Brong: Antara Gaya Berkendara dan Ancaman Polusi

  • Juli 21, 2025
  • 2 min read
Knalpot Brong: Antara Gaya Berkendara dan Ancaman Polusi

INFO BANDUNG BARAT–Knalpot brong kini bukan sekadar modifikasi gaya kendaraan. Di balik suara bising dan kesan “kencang”, knalpot jenis ini menimbulkan dua persoalan serius yang jarang disadari: polusi suara dan polusi udara.

Apa Itu Knalpot Brong?

Knalpot brong adalah knalpot yang dimodifikasi agar menghasilkan suara lebih keras dari standar pabrik. Umumnya digunakan oleh pengendara motor untuk menambah kesan sporty atau meningkatkan performa. Namun, modifikasi ini kerap mengorbankan fungsi utama knalpot sebagai peredam suara dan penyaring emisi gas buang.

Menurut Farid Wajdi, penggunaan knalpot brong seringkali tidak memerhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan bersama. Suara keras yang dihasilkan bahkan bisa melebihi batas aman kebisingan bagi pendengaran manusia.

Polusi Udara Akibat Knalpot Brong

Knalpot yang tidak memenuhi standar emisi akan membuang gas beracun secara langsung ke udara tanpa proses penyaringan. Gas seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx) dapat memperburuk kualitas udara di lingkungan sekitar, khususnya di kawasan padat lalu lintas.

Menurut jurnal Lex Suprema oleh Pertiwi (2023), knalpot brong berkontribusi terhadap peningkatan kadar emisi kendaraan bermotor di Indonesia, yang pada 2022 tercatat mencapai lebih dari 152 juta unit.

Polusi Suara: Ancaman yang Tak Terlihat

Knalpot brong menghasilkan suara hingga 100 desibel (dB), padahal ambang batas aman kebisingan kendaraan roda dua menurut Permen LH No. 07 Tahun 2009 adalah 83–90 dB tergantung kapasitas mesin.Kebisingan ini berdampak serius:

  1. Mengganggu konsentrasi dan kenyamanan masyarakat
  2. Menyebabkan gangguan tidur dan stres kronis
  3. Berpotensi menyebabkan gangguan pendengaran jangka panjang
  4. Bahkan, menurut RRI.co.id, suara keras dari knalpot brong bisa memicu konflik sosial di lingkungan padat penduduk.

Aturan Hukum Terkait Knalpot Brong

Penggunaan knalpot brong diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri LH No. 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi berupa tilang, denda hingga Rp250.000, atau kurungan maksimal 1 bulan.

Sayangnya, implementasi di lapangan masih belum optimal. Studi Siregar (2023) di Lhokseumawe mencatat bahwa aparat kerap kesulitan dalam penindakan karena kurangnya dukungan teknis dan kesadaran masyarakat yang masih rendah.

Apa Solusinya?

Beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah knalpot brong antara lain:

  1. Edukasi publik melalui sekolah, komunitas otomotif, dan media sosial.
  2. Pengetatan regulasi terhadap bengkel yang memproduksi atau memasang knalpot ilegal.
  3. Kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam pelaporan dan penegakan hukum.
  4. Kampanye kesadaran lingkungan yang menekankan bahwa polusi suara dan udara adalah bentuk pencemaran yang nyata.
About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *