Kumpul Kebo Bisa Dipidana, Relasi Personal Jadi Urusan Negara?
INFO BANDUNG BARAT — Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu ketentuan yang menuai perhatian publik adalah pengaturan mengenai praktik hidup bersama layaknya suami-istri tanpa ikatan pernikahan, yang dalam keseharian kerap disebut sebagai kumpul kebo. Aturan ini menandai perubahan pendekatan negara dalam memandang relasi personal warga sebagai bagian dari hukum pidana.
Dalam KUHP baru, praktik hidup bersama di luar perkawinan dimasukkan sebagai tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 412. Pasal ini menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II, yang secara nominal mencapai sekitar Rp10 juta. Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta membuat setiap praktik kumpul kebo bisa langsung diproses hukum. Sejak awal perumusannya, pasal ini ditempatkan dengan berbagai pembatasan agar tidak menjadi alat intervensi negara yang berlebihan.
Salah satu pembatasan paling penting adalah sifat deliknya. Dalam hukum pidana, Pasal 412 dikategorikan sebagai delik aduan absolut. Artinya, aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk bertindak tanpa adanya laporan dari pihak tertentu. Tanpa pengaduan, negara tidak boleh masuk ke wilayah privat warga. Konsep delik aduan ini, sebagaimana dijelaskan oleh Sudarto dalam Hukum Pidana dan Masyarakat, dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan umum dan penghormatan terhadap kehidupan pribadi.
KUHP baru juga membatasi secara ketat siapa saja yang berhak mengajukan pengaduan. Laporan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan pelaku, seperti pasangan sah jika salah satu terikat perkawinan, atau orang tua dan anak jika para pelaku belum menikah. Pihak luar, termasuk tetangga, warga sekitar, maupun organisasi masyarakat, tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan. Penafsiran ini sejalan dengan penjelasan para ahli hukum pidana, termasuk R. Soesilo dalam KUHP serta Komentarnya, yang menegaskan bahwa delik kesusilaan tertentu tidak dapat diproses atas dasar laporan umum.
Di balik pengaturan ini, terdapat argumen bahwa negara berkepentingan menjaga nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sejumlah pakar hukum pidana memandang bahwa hukum pidana tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga melindungi kepentingan bersama. Satjipto Rahardjo dalam Hukum dan Perubahan Sosial menjelaskan bahwa hukum kerap dipakai sebagai instrumen untuk menjaga nilai etik, moral, dan tatanan sosial yang dianggap fundamental oleh masyarakat. Dalam konteks Indonesia, nilai religius, kepantasan, dan etika publik sering kali dijadikan dasar legitimasi pengaturan tersebut.
Meski demikian, kritik terhadap pengaturan kumpul kebo juga menguat. Dari perspektif sosiologi dan hak asasi manusia, relasi personal antara dua orang dewasa yang dilakukan secara suka sama suka dipandang sebagai wilayah privat yang seharusnya tidak mudah dipidana. Anthony Giddens dalam The Transformation of Intimacy menyebut relasi intim modern sebagai hubungan yang bersifat personal, emosional, dan otonom, sehingga campur tangan negara berisiko mereduksi kebebasan individu. Pandangan serupa disampaikan Bryan S. Turner dalam The Body and Society, yang mengingatkan bahwa regulasi berlebihan atas tubuh dan relasi personal dapat melahirkan kontrol sosial yang problematis.
Kritik lain juga diarahkan pada fungsi hukum pidana itu sendiri. Banyak ahli sepakat bahwa pidana seharusnya digunakan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Herbert L. Packer dalam The Limits of the Criminal Sanction menegaskan bahwa pemidanaan idealnya hanya diterapkan jika suatu perbuatan menimbulkan kerugian nyata bagi orang lain atau masyarakat luas. Dalam konteks kumpul kebo, pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah relasi personal yang tidak menimbulkan korban layak diselesaikan melalui instrumen pidana.***
2 Comments
thanks for info.
sama-sama