Polres Cimahi Tangkap Sepuluh Pelaku Curanmor Jaringan Antarkota Jawa Barat
INFO BANDUNG BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Cimahi bersama jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) di bawah yurisdiksinya bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor. Sepanjang bulan Agustus 2024, korps bhayangkara ini sukses menghimpun sebanyak enam laporan kepolisian resmi mengenai tindak pidana curanmor di wilayah hukum mereka. Rincian aduan tersebut meliputi dua laporan yang masuk ke markas komando Polres serta empat laporan tersebar di unit reserse tingkat Polsek. Selain bersumber dari pos pengaduan fisik, laporan masyarakat juga aktif dijaring melalui pesan langsung (direct message) di media sosial Instagram serta kiriman rekaman kamera pemantau (CCTV) dari warga.
Pengungkapan kasus kejahatan siber horizontal ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Suhartanto, dalam konferensi pers resmi (press release) di Mapolres Cimahi pada hari Rabu, 28 Agustus 2024. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa tim opsnal di lapangan telah berhasil meringkus sepuluh orang tersangka dari pelbagai jaringan penyamun jalanan. Peta persebaran penangkapan para pelaku meliputi dua tersangka diringkus oleh tim satreskrim Polres, tiga tersangka oleh Polsek Cililin, dua tersangka oleh Polsek Cimahi Selatan, dua tersangka oleh Polsek Margaasih, serta satu tersangka lainnya dibekuk oleh jajaran Polsek Cipatat.
Modus Operandi Kecepatan Satu Menit dan Distribusi Lintas Wilayah
Dalam operasi penyergapan intensif tersebut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap satu orang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam berbahaya saat akan ditangkap. Dari tangan komplotan penjahat kambuhan ini, penyidik kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebelas unit kendaraan bermotor roda dua dari berbagai macam merek dan tipe. Berdasarkan hasil interogasi mendalam, modus operandi yang dilancarkan oleh para tersangka tergolong sangat beragam. Mereka secara taktis mengincar sepeda motor yang diparkir sembarangan di tempat umum, nekat memasuki area pekarangan rumah pribadi pada jam rawan, hingga berani membongkar paksa pintu garasi warga menggunakan kunci modifikasi.
Kejahatan jalanan ini berjalan sangat profesional karena komplotan tersebut rata-rata hanya membutuhkan durasi waktu paling lama satu menit untuk membobol sistem keamanan motor dan membawanya kabur. Guna memutus jejak pelacakan aparat, hasil kejahatan pencurian bermotor ini dipasarkan secara subsidi silang menuju wilayah Kabupaten Garut dan Kabupaten Cianjur. Atas perbuatan pidana yang merugikan masyarakat tersebut, para tersangka kini dijerat menggunakan Pasal 363 Ayat 1 angka 4 dan angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang memuat sanksi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Prosedur Pengembalian Barang Bukti dan Imbauan Proteksi Kunci Ganda
Sisi humanis dari pengungkapan kasus ini ditandai dengan penyerahan langsung unit motor yang hilang kepada salah satu korban di halaman Mapolres Cimahi. Menurut penuturan korban yang bersangkutan, ia sempat kehilangan kendaraan kesayangannya yang terparkir rapi di pekarangan rumah dalam kondisi stang terkunci rapat pada waktu subuh. Menanggapi keberhasilan pemulihan aset ini, Kapolres Cimahi mengundang masyarakat luas yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk segera datang melakukan pengecekan fisik secara langsung di kantor Polres Cimahi dengan membawa dokumen bukti kepemilikan yang sah.
Pihak kepolisian mempersilakan warga yang mengenali ciri-ciri fisik kendaraan mereka di antara barisan barang bukti untuk segera mencocokkannya dengan surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor tanpa dipungut biaya apa pun. Sebagai langkah preventif guna mencegah terulangnya kejadian serupa, jajaran Polres Cimahi mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa memarkirkan kendaraan di area yang terpantau aman, menghindari lokasi sepi, serta membiasakan diri untuk selalu memasang perangkat kunci ganda tambahan demi mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal.