Dampak Perundungan Pendidikan Dokter Spesialis dan Strategi Pencegahan Mental
INFO BANDUNG BARAT—Tragedi meninggalnya Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), kembali membuka tabir kelam mengenai maraknya kasus perundungan yang kerap bersembunyi di balik dalih senioritas. Peristiwa memilukan yang menimpa peserta didik di Universitas Diponegoro (Undip) ini seolah mengonfirmasi kebenaran dari hasil penapisan (skrining) kesehatan jiwa yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada April 2024 silam.
Dalam laporan resmi tersebut, tercatat sebanyak 22,4 persen mahasiswa PPDS di seluruh Indonesia terindikasi mengalami gejala depresi, dan bahkan tiga persen di antaranya memiliki dorongan kuat untuk mengakhiri hidup. Penapisan massal ini dilakukan di 28 rumah sakit vertikal pengampu, termasuk salah satunya Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Soeradji Tirtonegoro Klaten, pada kurun waktu Maret 2024. Evaluasi psikologis ini melibatkan total 12.121 peserta menggunakan kuesioner baku Patient Health Questionnaire-9 (PHQ-9) sebagai bagian dari upaya preventif pemerintah untuk mengidentifikasi sekaligus mengintervensi krisis kesehatan mental di kalangan calon dokter spesialis.
Praktik perundungan di lingkungan orang dewasa dan dunia profesional akademik nyata adanya. Alasan transfer kedisiplinan dan senioritas, baik di ranah perguruan tinggi maupun lingkungan kerja medis, selalu dijadikan pembenaran dogmatis agar para junior dinilai lebih tangguh serta kuat secara mental. Padahal, jika dikaji secara klinis, pola tekanan abnormal yang bersifat intimidatif tersebut justru memberikan dampak yang sangat fatal, mulai dari stres akut, gangguan depresi mayor, luka fisik dan trauma psikis mendalam, hingga berujung pada kematian.
Enam Langkah Taktis Melawan Tindakan Perundungan di Lingkungan Kampus
Menghadapi kenyataan bahwa depresi akibat relasi kuasa senioritas di kampus bukan sekadar omong kosong, masyarakat akademik harus membekali diri dengan pemahaman taktis untuk melakukan perlawanan secara terukur. Langkah pertama yang paling krusial untuk diterapkan adalah mengutamakan keselamatan diri sendiri terlebih dahulu. Mengingat sulitnya menghadapi intimidasi secara sepihak, korban diimbau untuk menjaga jarak aman dari lingkaran perundung, mengendalikan stabilitas emosi agar tidak memberi celah penekanan yang lebih agresif, serta berani menolak instruksi yang tidak masuk akal melalui argumen logis yang sehat.
Langkah kedua adalah mengutarakan keberatan atas tindakan perundungan tersebut secara formal. Korban perlu menyampaikan ketidaknyamanan atas aturan informal yang dibuat secara tertulis, mendokumentasikannya dengan bahasa yang sopan serta objektif, serta menjabarkan secara rinci bagaimana hak keperdataan dan kondisi psikologis mereka dirugikan oleh perilaku tersebut. Sejalan dengan hal itu, langkah ketiga menetapkan pentingnya mendokumentasikan setiap bukti perundungan secara sistematis. Seluruh bukti berupa foto fisik, rekaman video, atau tulisan intimidatif wajib disimpan rapi, termasuk melibatkan kesaksian rekan sejawat yang mengalami nasib serupa guna memperkuat basis fakta hukum.
Penguatan Saluran Komunikasi dan Intervensi Pendampingan Profesional
Setelah bukti-bukti awal terkumpul secara kuat, langkah keempat yang harus ditempuh adalah mulai memecah keheningan dengan memberi tahu pihak lain yang memiliki otoritas lebih tinggi. Korban tidak boleh mengisolasi diri, melainkan harus membuka komunikasi dengan sejawat yang tepercaya, divisi konseling internal kampus, atau senior lain yang memiliki kapasitas kebijakan untuk menghentikan tindakan pelaku secara struktural.
Apabila tekanan lingkungan luar terus berlanjut hingga ambang batas pertahanan psikologis terlampaui, langkah kelima mewajibkan korban untuk segera mencari bantuan profesional eksternal. Mengunjungi psikolog klinis atau psikiater di rumah sakit terdekat menjadi pilihan mendesak untuk mendapatkan penanganan terapi kesehatan mental sekaligus memperoleh rekam medis resmi yang menyatakan kondisi psikis korban akibat dampak perundungan.
Sebagai pilar penutup, langkah keenam menegaskan pentingnya gerakan bersatu untuk melawan segala bentuk penindasan siber maupun fisik di institusi pendidikan. Mengingat perundungan berkedok senioritas tidak pernah dapat dibenarkan oleh norma hukum apa pun, para korban harus membangun solidaritas kolektif untuk berani menolak, menggalang dukungan publik melalui kampanye media sosial, serta melaporkan seluruh bukti pelanggaran secara resmi kepada pihak penegak hukum demi memutus rantai kekerasan siber dan mewujudkan lingkungan akademik yang sehat tanpa korban jiwa.