38°C
08/04/2026
Edukasi Kriminal

Membaca Akar Sistemik Kriminal Remaja Saat Anak di Bawah Umur Melakukan Kejahatan

  • Februari 16, 2026
  • 3 min read
Membaca Akar Sistemik Kriminal Remaja Saat Anak di Bawah Umur Melakukan Kejahatan

INFO BANDUNG BARAT — Kasus pembunuhan pelajar di Kabupaten Bandung Barat yang melibatkan remaja menjadi pengingat bahwa kriminalitas anak bukan sekadar persoalan individu. Peristiwa tersebut menunjukkan bagaimana konflik di usia sekolah dapat berkembang menjadi tindak pidana berat ketika tidak ada pendampingan dan intervensi yang memadai. Seperti ditulis dalam laporan Kompas.id (2026), pengungkapan kasus ini membuka fakta bahwa pelaku dan korban sama-sama berada dalam lingkaran pergaulan remaja, sehingga persoalannya tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan dinamika sosial di sekitar mereka.

Dalam kajian kriminologi, kriminal remaja atau juvenile delinquency dipahami sebagai perilaku melanggar hukum yang dilakukan individu di bawah usia 18 tahun dan merupakan hasil interaksi antara faktor pribadi dan lingkungan sosial. Larry J. Siegel dalam bukunya Juvenile Delinquency: Theory, Practice, and Law (2017) menjelaskan bahwa perilaku menyimpang remaja tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berkembang melalui proses sosial yang melibatkan keluarga, sekolah, dan komunitas. Artinya, ketika seorang remaja terlibat dalam kejahatan serius, ada kemungkinan sistem sosial di sekitarnya tidak berfungsi optimal sebagai pelindung.

Dari sisi perkembangan psikologis, masa remaja merupakan fase transisi yang ditandai dengan pencarian identitas dan fluktuasi emosi. Laurence Steinberg dalam kajiannya tentang pengambilan risiko remaja (2008) menjelaskan bahwa bagian otak yang berperan dalam kontrol diri dan pertimbangan konsekuensi jangka panjang belum berkembang sempurna pada usia ini. Hal serupa ditegaskan oleh John W. Santrock dalam Adolescence (2014), yang menyebut bahwa kemampuan regulasi emosi remaja masih dalam tahap pembentukan. Kondisi ini membuat mereka lebih impulsif dan rentan bereaksi berlebihan ketika menghadapi konflik interpersonal seperti rasa sakit hati, cemburu, atau penolakan.

Namun kerentanan biologis tidak cukup untuk menjelaskan terjadinya kriminalitas berat. Faktor sosial memegang peranan besar. Travis Hirschi dalam teori Kontrol Sosialnya yang tertuang dalam Causes of Delinquency (1969) menegaskan bahwa keterikatan yang kuat dengan keluarga, komitmen terhadap pendidikan, serta keterlibatan dalam aktivitas positif berfungsi sebagai “rem” terhadap perilaku menyimpang. Ketika hubungan emosional dalam keluarga renggang, pengawasan minim, atau sekolah tidak memiliki mekanisme mediasi konflik yang efektif, risiko kenakalan meningkat. Dalam situasi demikian, konflik kecil dapat mengalami eskalasi tanpa ada deteksi atau penyelesaian dini.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam laporan Preventing Youth Violence (2015) menekankan bahwa kekerasan remaja berkaitan erat dengan lemahnya sistem dukungan sosial, paparan kekerasan di lingkungan, dan kurangnya intervensi preventif berbasis sekolah maupun komunitas. Laporan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan yang efektif harus dimulai dari penguatan kapasitas keluarga, penyediaan layanan konseling di sekolah, serta program pengembangan keterampilan sosial bagi remaja. Tanpa pendekatan preventif, sistem cenderung bekerja setelah tragedi terjadi.

Di Indonesia, respons negara terhadap anak yang berkonflik dengan hukum diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini menekankan pendekatan keadilan restoratif dan pembinaan, dengan tujuan melindungi masa depan anak tanpa mengabaikan pertanggungjawaban hukum. Namun secara struktural, sistem hukum bersifat reaktif, ia hadir setelah tindak pidana terjadi. Jika investasi pada pencegahan seperti pendidikan karakter, literasi emosi, dan layanan kesehatan mental tidak diperkuat, maka negara berisiko terus menerus menangani dampak tanpa menyentuh akar persoalan.

Dampak kriminal remaja tidak hanya dirasakan oleh korban dan pelaku, tetapi juga oleh keluarga dan masyarakat luas. WHO (2015) mencatat bahwa paparan kekerasan pada usia muda meningkatkan risiko reproduksi kekerasan di kemudian hari apabila tidak diikuti rehabilitasi yang tepat. Artinya, tanpa penanganan komprehensif, kriminal remaja dapat menjadi siklus sosial yang berulang lintas generasi.

Karena itu, ketika seorang remaja melakukan kejahatan, yang perlu dievaluasi bukan hanya perilaku individunya, tetapi juga efektivitas sistem keluarga, sekolah, komunitas, dan kebijakan publik dalam mencegah eskalasi konflik. Penguatan pola asuh positif, pendidikan resolusi konflik, akses konseling yang memadai, serta koordinasi lintas sektor merupakan investasi jangka panjang untuk memutus rantai kekerasan. Kriminalitas remaja pada akhirnya adalah cermin dari kualitas tata kelola sosial kita dalam melindungi dan membimbing generasi muda.***

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *