38°C
07/04/2026
Kriminal

Pembunuhan Berencana di Eks Kampung Gajah, Dua Remaja Ditangkap Usai Korban Ditemukan Membusuk

  • Februari 15, 2026
  • 3 min read
Pembunuhan Berencana di Eks Kampung Gajah, Dua Remaja Ditangkap Usai Korban Ditemukan Membusuk

INFO BANDUNG BARAT — Kasus pembunuhan berencana terungkap setelah sesosok jenazah pria ditemukan di kawasan eks wisata Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/2). Dua pelaku yang masih di bawah umur berhasil diamankan polisi kurang dari 1×24 jam setelah penemuan mayat tersebut.

Kapolres Cimahi Niko N Adi Putra mengatakan, jenazah pertama kali ditemukan oleh dua saksi berinisial GR dan SA yang tengah melakukan siaran langsung (live) TikTok di lokasi kejadian.

“Awalnya saksi mencium bau menyengat dan menduga itu bangkai hewan. Setelah didatangi, ternyata jenazah seorang laki-laki,” ujar Niko dalam konferensi pers.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada malam hari. Berdasarkan hasil visum dan autopsi, korban mengalami luka benda tumpul di bagian kepala serta luka tusukan di bagian perut.

“Dari hasil autopsi, terdapat luka benda tumpul di kepala yang menyebabkan robekan, serta kurang lebih delapan luka tusukan di bagian perut,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, polisi mengamankan dua pelaku berinisial YA (16) dan AP (17), warga Garut yang masih berstatus pelajar. Keduanya diketahui mengenal korban.

Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati. “Korban menyampaikan pernyataan untuk menghentikan pertemanan dengan pelaku. Hal itu yang membuat pelaku merasa sakit hati dan dendam,” katanya.

Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Sukajadi, Kota Bandung, pada Senin. Korban kemudian diajak ke area yang lebih dalam di eks Kampung Gajah. Di lokasi tersebut terjadi percekcokan.

Pelaku YA yang telah menyiapkan sangkur sejak berangkat dari Garut memukul kepala korban menggunakan botol hingga terjatuh. “Sangkur sudah dipersiapkan dari Garut dan disimpan di dalam jok motor. Saat di lokasi, pelaku mengambilnya dan melakukan penusukan,” jelas Niko.

Setelah menusuk korban sebanyak delapan kali, pelaku meninggalkan korban di lokasi. Menurut keterangan pelaku, saat ditinggalkan korban masih dalam keadaan bernyawa. Korban baru ditemukan lima hari kemudian dalam kondisi membusuk.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku menggunakan telepon genggam milik korban guna mengirim pesan kepada sejumlah kontak. “Pelaku membuat seolah-olah korban masih hidup dengan mengirim pesan bahwa dirinya diculik. Padahal ponsel sudah dikuasai pelaku,” tegasnya.

Kedua pelaku ditangkap di wilayah Banyuresmi, Garut. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah sangkur, botol yang digunakan untuk memukul korban, jaket, serta telepon genggam milik korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Namun karena pelaku masih di bawah umur, prosesnya tetap mengacu pada sistem peradilan anak,” pungkas Niko.***

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *