WFH dan Ketimpangan Sosial: Ketika Efisiensi Energi Tidak Dirasakan Semua Pekerja
INFO BANDUNG BARAT — Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 April 2026. Langkah strategis ini dirancang untuk mendorong efisiensi energi nasional, dengan proyeksi penghematan anggaran negara hingga Rp2 triliun melalui pengurangan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan biaya operasional kantor. Namun, di balik target efisiensi tersebut, kebijakan ini menuai kritik tajam terkait dampaknya terhadap keadilan sosial, khususnya bagi pekerja di sektor informal.
Bagi pekerja kantoran, WFH kerap dipandang sebagai simbol fleksibilitas dan kenyamanan berkat dukungan infrastruktur digital yang memadai. Sebaliknya, realitas pahit harus dihadapi oleh para pekerja informal seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek daring, hingga kurir. Ketika aktivitas di kawasan perkantoran sepi, perputaran uang menurun drastis dan pendapatan mereka ikut merosot akibat berkurangnya mobilitas masyarakat.
Sifat Eksklusif di Balik Kenyamanan Bekerja dari Rumah
Analisis yang dimuat dalam The Conversation (2026) menunjukkan bahwa kebijakan WFH cenderung bersifat eksklusif. Regulasi ini dinilai lebih menguntungkan pekerja formal yang mapan secara fasilitas, sementara pekerja informal justru perlahan kehilangan sumber penghasilan utama mereka.
Kondisi ini diperkuat oleh working paper dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menegaskan masih terbatasnya akses teknologi bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sementara kelas pekerja formal dapat dengan mudah memindahkan tugas mereka ke meja rumah, buruh bangunan, pedagang pasar, dan pekerja lapangan tidak memiliki pilihan serupa. Akibatnya, kesenjangan sosial berpotensi semakin melebar: satu kelompok menikmati efisiensi, sedangkan kelompok lain menanggung beban ekonomi.
Kritik Akademisi dan Pergeseran Beban Biaya
Kritik juga datang dari kalangan akademisi. Prof. Vina Salviana Darvina Soedarwo dari Universitas Muhammadiyah Malang menilai bahwa kebijakan WFH yang tidak dirancang secara inklusif berpotensi memicu konflik sosial baru di tengah masyarakat.
Selain masalah sosial, klaim penghematan energi yang digaungkan pemerintah juga dinilai belum sepenuhnya efektif. Pola WFH tidak serta-merta menghapus konsumsi energi secara nasional, melainkan hanya memindahkan beban biaya listrik, air, dan internet dari aset negara atau kantor ke ranah domestik (rumah pribadi pekerja).
Menengok Ketimpangan Data Ketenagakerjaan
Jika ditinjau dari postur tenaga kerja nasional, ketimpangan dampak kebijakan ini terlihat sangat mencolok melalui perbandingan data berikut:
| Kelompok Pekerja | Estimasi Jumlah | Status Dampak WFH |
| Aparatur Sipil Negara (ASN) | ± 5,8 Juta Orang | Menikmati fasilitas fleksibilitas WFH |
| Pekerja Sektor Informal | ± 86 Juta Orang | Kehilangan potensi pasar dan pendapatan |
Data di atas menunjukkan bahwa mayoritas tenaga kerja di Indonesia nyatata tidak merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini. Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) merekam ada sekitar 25,61 juta masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Kelompok rentan inilah yang paling terpukul oleh penurunan aktivitas ekonomi perkotaan akibat sepinya penyerapan jasa di sekitar area perkantoran.
Perlunya Strategi yang Inklusif dan Adil
Catatan Penting: Efisiensi ekonomi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu merangkul seluruh lapisan masyarakat.
Meskipun kebijakan WFH ASN memiliki niat implisit yang positif untuk anggaran negara, implementasinya di lapangan memerlukan evaluasi total agar lebih inklusif. Tanpa adanya bantalan sosial atau strategi mitigasi yang matang bagi sektor informal, regulasi ini dikhawatirkan justru memperlebar jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Pemerintah dituntut untuk merumuskan ulang formula kebijakan yang tidak hanya tajam secara efisiensi ekonomi, tetapi juga adil dan humanis bagi seluruh pekerja Indonesia.