38°C
11/03/2026
Bhineka

Menakar Awal Ramadan: Antara Hisab, Rukyat, dan Kemaslahatan Umat

  • Februari 9, 2026
  • 3 min read
Menakar Awal Ramadan: Antara Hisab, Rukyat, dan Kemaslahatan Umat

INFO BANDUNG BARAT — Menjelang bulan suci Ramadan, masyarakat Indonesia kerap dihadapkan pada perbedaan pengumuman awal puasa. Sebagian umat Islam memulai ibadah lebih awal, sementara yang lain menunggu keputusan resmi pemerintah melalui Sidang Isbat. Kondisi ini sering dianggap sebagai bentuk perpecahan, padahal sejatinya mencerminkan kekayaan khazanah ijtihad dan perbedaan pendekatan dalam ilmu falak atau astronomi Islam.

Akar perbedaan ini, menurut Muhammad Nasri, Penghulu Muda KUA Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, sebagaimana dimuat dalam laman Kementerian Agama, merupakan hal yang lumrah dalam khazanah fikih Islam (khilafiyah). Penentuan awal Ramadan di Indonesia berakar pada perbedaan pemahaman terhadap nash (dalil) serta metode istinbat hukum.

Terdapat dua pendekatan utama yang digunakan. Pertama, sebagian organisasi masyarakat Islam menetapkan awal Ramadan berdasarkan metode hisab wujudul hilal secara mandiri. Melalui perhitungan astronomis, hilal dinilai telah berada di atas ufuk, sehingga awal Ramadan dapat ditetapkan tanpa menunggu pengamatan langsung.

Kedua, terdapat organisasi Islam yang mengedepankan metode rukyatul hilal atau pengamatan langsung. Meski tetap menggunakan hisab sebagai panduan awal, keputusan akhir bergantung pada hasil observasi hilal di lapangan. Dalam pendekatan ini, rukyat menjadi penentu utama, sedangkan hisab berfungsi membantu menentukan waktu dan lokasi pengamatan yang akurat.

Pemerintah Indonesia mengambil jalan tengah dengan mengombinasikan kedua metode tersebut, sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004. Data hisab dijadikan informasi awal yang kemudian diverifikasi melalui rukyat. Seluruh hasil tersebut dibahas bersama organisasi Islam, para ahli, serta perwakilan negara sahabat dalam forum Sidang Isbat. Selain itu, pemerintah juga mendorong penerapan konsep imkanur rukyat sebagai titik temu dalam penetapan awal Ramadan.

Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani menjelaskan bahwa perbedaan penentuan awal Ramadan berlaku selama pemerintah belum menetapkan keputusan. Namun, ketika keputusan telah diambil, umat wajib mengikutinya dan tidak diperkenankan menyelisihinya. Prinsip kemaslahatan umum (al-maslahah al-‘ammah) harus dikedepankan, sebagaimana kaidah tasharruf al-ra’i ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah yang menegaskan bahwa kebijakan pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Praktik serupa juga diterapkan di negara lain, seperti Mesir, yang memberikan kewenangan penetapan awal Ramadan kepada lembaga resmi Dar al-Ifta. Kebijakan ini bertujuan mencegah mudarat dan menjaga ketenangan sosial.

Dalam konteks Indonesia, keputusan ulil amri—dalam hal ini Kementerian Agama RI—menjadi keniscayaan. Ketetapan pemerintah memiliki kekuatan mengikat dan mampu menghapus perbedaan, sebagaimana kaidah hukm al-hakim ilzaam wa yarfa‘u al-khilaf. Pemerintah diharapkan terus berperan sebagai penengah agar perbedaan ijtihad tidak berujung pada perpecahan.

Dengan berada dalam satu wilayah hukum dan pengamatan hilal yang sama, umat Islam di Indonesia diharapkan dapat memulai dan mengakhiri Ramadan secara bersama-sama demi menjaga persatuan, keharmonisan, dan ketenangan sosial.***

About Author

Anggie Baeduri Aulia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *