38°C
22/03/2026
Bhineka

Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam antara Dalil Akidah dan Etika Keberagaman

  • Desember 26, 2025
  • 3 min read
Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam antara Dalil Akidah dan Etika Keberagaman

INFO BANDUNG BARAT — Perdebatan tentang hukum mengucapkan selamat Hari Natal hampir selalu muncul setiap akhir tahun. Di ruang publik, persoalan ini sering disederhanakan menjadi pertanyaan boleh atau tidak boleh. Padahal, dalam tradisi keilmuan Islam, isu ini berada dalam wilayah ijtihadiyyah, yakni persoalan yang terbuka terhadap perbedaan pendapat karena tidak adanya dalil yang bersifat tegas dan eksplisit.

Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah artikel keislaman di NU Online Jawa Timur (2025), tidak ditemukan ayat Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad SAW yang secara langsung dan eksplisit mengatur hukum mengucapkan selamat Hari Natal. Pada masa Nabi, umat Islam hidup berdampingan dengan komunitas Yahudi dan Nasrani, namun tidak ada riwayat yang secara khusus membahas ucapan selamat hari raya mereka. Ketiadaan dalil eksplisit inilah yang kemudian melahirkan perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Sebagian ulama berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal hukumnya haram. Pandangan ini berangkat dari kekhawatiran terhadap aspek akidah. Dalil yang sering dikemukakan adalah QS. Al-Furqan ayat 72, yang menyebutkan bahwa hamba Allah tidak memberikan kesaksian palsu. Ayat ini ditafsirkan sebagai larangan membenarkan atau mengafirmasi praktik keagamaan lain yang mengandung keyakinan teologis berbeda. Selain itu, hadis tentang tasyabbuh juga sering dijadikan rujukan, yakni sabda Nabi Muhammad SAW: “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR. Abu Dawud). Dalam perspektif ini, ucapan selamat Natal dikhawatirkan menyerupai atau mengakui perayaan agama lain, sebagaimana juga dibahas dalam kajian fikih kontemporer di Jurnal Al-Ahkam (2019).

Di sisi lain, banyak ulama membolehkan mengucapkan selamat Natal dengan catatan tidak disertai pengakuan akidah atau keyakinan teologis agama lain. Pendapat ini menekankan pemisahan antara akidah dan muamalah sosial. Dalil yang digunakan antara lain QS. Al-Mumtahanah ayat 8, yang menegaskan bahwa Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada non-Muslim yang tidak memerangi mereka karena agama. Ayat ini dipahami sebagai dasar legitimasi hubungan sosial yang baik dalam masyarakat majemuk.

Selain dalil Al-Qur’an, praktik Nabi Muhammad SAW juga kerap dijadikan rujukan. Dalam hadis riwayat Bukhari, Nabi disebut pernah menjenguk seorang anak Yahudi yang sedang sakit. Tindakan ini dipahami sebagai contoh hubungan kemanusiaan lintas agama yang tidak berkaitan dengan pengakuan akidah. Dalam konteks ini, ucapan selamat Natal diposisikan sebagai etika sosial dan ekspresi kemanusiaan, bukan sebagai bagian dari ritual keagamaan. Pendekatan ini banyak dibahas dalam kajian moderasi Islam, salah satunya dalam Jurnal Studia Islamika (2021).

Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam selalu berdialog dengan konteks sosial. Karena masing-masing pandangan memiliki dalil dan argumentasi, persoalan ini tidak bisa dipaksakan pada satu tafsir tunggal. Literatur seperti Fikih Kebinekaan (2015) menegaskan bahwa menjaga harmoni sosial dan martabat kemanusiaan merupakan bagian dari tujuan syariat, selama tidak melanggar prinsip dasar keimanan. Sejumlah penelitian juga menunjukkan bahwa pendekatan moderat dalam relasi antaragama berkontribusi pada kohesi sosial dan pencegahan konflik, sebagaimana dicatat dalam Jurnal Living Islam (2020) dan buku Moderasi Beragama (2019).

Pada akhirnya, mengucapkan atau tidak mengucapkan selamat Hari Natal adalah pilihan keagamaan yang sah dan memiliki dasar argumentasi masing-masing. Yang menjadi persoalan bukanlah perbedaan itu sendiri, melainkan cara menyikapinya. Dalam masyarakat yang beragam, kedewasaan beragama tidak hanya diukur dari keteguhan akidah, tetapi juga dari kemampuan menjaga etika sosial, menghormati perbedaan, dan merawat kemanusiaan bersama.***

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *