38°C
07/02/2026
Peristiwa

Pabrik Bulu Ayam di Cipeundeuy Kembali Disorot, DLH Tegaskan Tak Terbitkan Izin

  • Juli 31, 2025
  • 3 min read
Pabrik Bulu Ayam di Cipeundeuy Kembali Disorot, DLH Tegaskan Tak Terbitkan Izin

INFO BANDUNG BARAT — Pabrik pengolahan bulu ayam milik PT Inti Olah Daging Jaya (IODJ) di Kampung Cigangsa, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat kembali menuai sorotan. Keluhan warga atas bau menyengat dan serbuan lalat di sekitar lokasi pabrik mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak.

“Ini tempatnya dekat perkampungan, baunya luar biasa. Jangan sampai anak-anak kita tumbuh di lingkungan seperti ini,” ujar Dedi dalam video kunjungan yang viral di media sosial.

Pabrik tersebut sempat disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat pada 2024 karena tidak mengantongi perizinan lengkap. Namun belakangan aktivitas pabrik kembali berlangsung, memicu pertanyaan publik soal penanganan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Setiaputra, menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara operasional pabrik saat laporan awal diterima. Penyegelan dibuka setelah sebagian dokumen perizinan mulai diproses dan diterbitkan oleh perusahaan.

“Sudah kami tangani sejak awal laporan masuk. Karena belum ada perizinan, kami hentikan sementara. Setelah mereka memproses dan sebagian izin keluar, maka segel penghentian sementaranya kami buka,” kata Angga kepada Info Bandung Barat pada Kamis (31/7).

Menurut Angga, saat ini pengurusan izin sedang berlangsung di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), mencakup dokumen site-plan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami tetap mengingatkan para pelaku usaha agar berinvestasi secara patuh terhadap regulasi. Silakan berusaha di Bandung Barat, tapi jangan abaikan kewajiban perizinan,” ujarnya.

Angga menambahkan, Satpol PP KBB telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan menyerahkan seluruh dokumen terkait PT IODJ, termasuk hasil pemeriksaan, berita acara, serta dokumen perizinan yang telah maupun sedang diproses. Ia juga menyebut bahwa Gubernur Jawa Barat telah menginstruksikan DLH provinsi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Kami sedang menunggu arahan atau hasil dari pemeriksaan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat, Ibrahim Aji, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin lingkungan untuk pabrik tersebut. Hal itu disebabkan status usaha yang dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga cukup mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Itu bukan izin lingkungan dalam arti formal. SPPL-nya otomatis keluar dari sistem OSS, jadi tidak ke kita dulu,” ujar Ibrahim.

Meski demikian, DLH tetap melakukan pengawasan lapangan berdasarkan aduan masyarakat. Pada 2024, pihaknya telah mengeluarkan surat arahan teknis yang mewajibkan perbaikan sistem pengelolaan limbah cair, pengendalian emisi cerobong asap, serta penataan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Surat itu bukan rekomendasi, tapi hasil pengawasan kami. Isinya kewajiban teknis yang harus dipenuhi,” kata Ibrahim.

Ia mengakui bahwa pengawasan terhadap UMKM dengan dampak lingkungan besar masih lemah karena terbatasnya kewenangan dan celah regulasi. Oleh sebab itu, DLH tengah mengusulkan agar jenis usaha seperti pengolahan bulu ayam tidak cukup hanya mengandalkan SPPL, melainkan wajib memenuhi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau bahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *