Dinamika Kebijakan Seragam Sekolah dan Tantangan Keberagaman di Indonesia
INFO BANDUNG BARAT — Perdebatan mengenai aturan seragam sekolah yang dianggap diskriminatif bukanlah fenomena baru dalam dunia pendidikan nasional. Sepanjang sejarah, ruang kelas di Indonesia kerap menjadi arena perdebatan simbol identitas keagamaan. Kasus-kasus seperti di SMA Negeri 2 Rambah Hilir, Riau, atau imbauan berjilbab di sekolah menengah Yogyakarta hanyalah segelintir potret dari serangkaian kontroversi yang berulang. Bahkan, pada tahun 2016 di Jakarta, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sempat menekankan pentingnya menjunjung tinggi toleransi dengan tidak memaksa siswi non-muslim mengenakan jilbab di sekolah negeri.
Namun, menilik masa empat dekade silam, kondisi sosiopolitik pendidikan nasional justru menunjukkan arah yang berlawanan. Rezim Orde Baru pada awal dekade 1980-an justru berupaya membatasi penggunaan jilbab di lingkungan sekolah negeri. Kebijakan menyeragamkan busana sekolah yang disosialisasikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Daoed Joesoef, memicu reaksi negatif dari kalangan umat Islam karena dianggap mengintervensi kebebasan ekspresi keagamaan di ruang publik.
Eskalasi Konflik Kebijakan Pendidikan pada Era Orde Baru
Gesekan antara pemerintah dan organisasi Islam di bidang pendidikan mulai meruncing menjelang akhir tahun 1970-an. Begitu dilantik, Daoed Joesoef langsung melakukan evaluasi kebijakan hari libur sekolah, terutama terkait pemangkasan durasi libur selama bulan suci Ramadan bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1978 yang menetapkan libur hanya selama 10 hari memicu penolakan keras dari cendekiawan muslim, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia, Buya Hamka.
Kondisi semakin rumit saat pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan jilbab bagi siswi sekolah negeri. Berdasarkan Surat Keputusan No. 52 tahun 1982 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Menengah, dan Atas, seragam sekolah diwajibkan tanpa penutup kepala. Kepala sekolah di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya segera tunduk pada aturan tersebut dan menganggap jilbab sebagai pelanggaran disiplin. Salsabila Ramadhani dalam penelitiannya mencatat bahwa instruksi ini bahkan disertai tekanan terhadap guru untuk menindak siswi yang tetap mengenakan jilbab, yang berdampak pada diskriminasi nyata di lingkungan sekolah.
Paradoks Pemaksaan Simbol Keagamaan dan Hak Konstitusional
Persoalan seragam beridentitas keagamaan terus mewarnai dunia pendidikan hingga saat ini. Pada Februari 2021, pemerintah merespons gejolak diskriminasi di Sumatera Barat dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Aturan ini menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh mewajibkan seragam yang identik dengan agama tertentu, namun di sisi lain, sekolah juga dilarang melarang peserta didik mengenakan seragam sesuai keyakinan agamanya.
Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, mengecam praktik pemaksaan simbol keagamaan di sekolah negeri sebagai bentuk pelanggaran atas hak konstitusional warga negara. Menurutnya, sekolah sebagai institusi yang dibiayai negara harus menjadi etalase kebhinekaan yang inklusif. Senada dengan hal tersebut, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Satriwan Salim, menegaskan bahwa kasus intoleransi ini merupakan penyakit sistemik yang berulang setiap tahun.
Satriwan menyoroti bahwa akar masalah sering kali bukan hanya pada guru atau kepala sekolah, melainkan pada kebijakan pemerintah daerah yang kerap menerbitkan surat edaran wajib berhijab dengan alasan kearifan lokal. Kebijakan administratif inilah yang menurutnya menjadi faktor utama diskriminasi di sekolah. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini menuntut pengawasan ketat terhadap kebijakan daerah agar selaras dengan prinsip dasar kebangsaan, serta penegakan aturan yang tegas bagi aparatur negara yang terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia.