Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemilik Rental PS di Cimahi
INFO BANDUNG BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita berinisial TK (56), warga Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan. Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat usaha rental PlayStation (PS) pada Senin (20/10/2025) pagi.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan kurang dari tujuh hari setelah kejadian. “Alhamdulillah, Satreskrim Polres Cimahi dengan bantuan Polda Jawa Barat dan Polsek Cimahi Selatan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Niko dalam konferensi pers, Rabu (29/10/2025).
Pelaku ditangkap di salah satu hotel di wilayah Cimahi dalam kondisi hendak melarikan diri. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku menghabisi korban dengan cara memukul menggunakan palu dan mencekik hingga meninggal dunia. “Tersangka mengaku sakit hati karena korban menolak meminjamkan uang. Penolakan itu disertai ucapan yang dianggap merendahkan hingga membuat pelaku emosi,” jelas AKBP Niko.
Sebelum kejadian, tersangka datang ke rumah korban dengan alasan ingin mengisi daya ponsel. Saat korban sedang menyapu, pelaku mengambil palu milik korban yang ada di sekitar lokasi, lalu memukul kepala korban. Ketika korban berusaha berteriak, pelaku mencekik leher korban selama sekitar tiga menit hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka mengambil sejumlah barang berharga dan uang tunai milik korban senilai sekitar Rp5 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya perhiasan berupa gelang, cincin, kalung emas, serta uang tunai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut nyawa seseorang dan tindakan keji yang dilakukan pelaku. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi hingga kasus ini cepat terungkap,” tutur AKBP Niko menutup keterangan persnya.***
Reporter: Gilang Rubiansyah, Ayu Diah Nur’azizah
Editor: Ayu Diah Nur’azizah