Polres Cimahi Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Debt Collector, 13 Motor Diamankan
INFO BANDUNG BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang beroperasi dengan modus berpura-pura menjadi karyawan lembaga pembiayaan atau leasing. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima pelaku dengan inisial ID, IS, DM, PU, dan FPP, serta 13 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, para pelaku menggunakan modus menipu korban dengan berpura-pura sebagai petugas lembaga pembiayaan seperti Busan Auto Finance (BAF), FIF Group, dan Adira Finance. Mereka menghentikan korban di jalan dengan alasan bahwa kendaraan korban menunggak angsuran.
“Pelaku mendekati korban di jalan, lalu menyampaikan bahwa kendaraan yang digunakan sudah menunggak. Korban yang tidak hafal atau panik akhirnya mengikuti arahan pelaku,” ujar Kapolres Cimahi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, beberapa korban dibawa ke minimarket seperti Alfamart dengan alasan untuk membeli materai guna keperluan administrasi. Saat korban masuk ke toko, pelaku langsung kabur membawa kendaraan. Ada juga korban yang dibawa hingga ke depan kantor lembaga pembiayaan yang asli, namun kembali ditinggalkan setelah pelaku menguasai kendaraan.
Salah satu korban berinisial I, warga Lembang, menceritakan pengalamannya saat motornya raib dibawa pelaku.
“Awalnya saya mau beli makan, tiba-tiba ada dua orang datang dan bilang motor saya menunggak. Mereka tahu nama di STNK dan nomor kendaraan saya. Karena mereka bilang akan menyelesaikan di kantor, saya ikut saja. Tapi setelah sampai, motor saya dibawa pergi tanpa sepengetahuan saya,” ujar I, korban yang hadir dalam konferensi pers.
Kapolres Cimahi menambahkan, keyakinan korban muncul karena pelaku memiliki data yang sama dengan data milik lembaga pembiayaan. Polisi kini tengah menelusuri dari mana para pelaku memperoleh akses tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku mendapatkan data nasabah melalui aplikasi daring berbayar yang menampilkan informasi nomor polisi, nama pemilik, hingga status angsuran kendaraan di berbagai perusahaan pembiayaan.
“Data itu muncul di aplikasi. Ada keterangan nama, leasing, dan status pembayaran. Kalau terlihat menunggak, kami langsung dekati orangnya,” ungkap salah satu pelaku saat diwawancarai Kapolres.
Pelaku lain mengaku telah beroperasi selama sekitar satu tahun, dengan total lebih dari 50 motor yang berhasil digelapkan di wilayah Cimahi dan Bandung. Setiap motor yang berhasil dibawa, para pelaku menjualnya ke penadah dengan harga sekitar Rp2 juta per unit.

“Saya bawa motor ke penadah. Biasanya dibayar sekitar dua juta per unit. Hasilnya dibagi-bagi,” ujar pelaku lain.
Kapolres Cimahi menyebut jaringan ini tergolong rapi dan memiliki peran masing-masing, mulai dari pengintaian, eksekusi, hingga pengalihan kendaraan ke penadah. Dalam kurun waktu satu tahun, para pelaku diketahui telah melakukan sedikitnya 15 tindak kejahatan, terdiri dari 5 TKP di Kota Cimahi dan 10 TKP di Kota Bandung.
Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih mencari dua pelaku lain. Pola yang digunakan berbahaya karena dilakukan di tengah jalan, bisa membahayakan pengendara,” jelas Niko.
AKBP Niko mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas lembaga pembiayaan, terutama bila prosesnya dilakukan di luar kantor resmi atau di tempat umum.
“Penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi di jalan. Kalau ada yang mengaku dari leasing, pastikan identitas dan lakukan klarifikasi langsung ke kantor pembiayaan yang bersangkutan,” tegasnya.
Selain mengamankan para pelaku, Polres Cimahi juga akan mempublikasikan nomor rangka dan nomor mesin dari kendaraan yang disita agar pemilik sah dapat segera mengambilnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Reporter: Gilang Rubiansyah, Ayu Diah Nur’azizah
Editor: Ayu Diah Nur’azizah