Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Narkoba Selama Juni 2025, Selamatkan 500.000 Jiwa

INFO BANDUNG BARAT—Kepolisian Resor Cimahi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 26 Mei hingga 20 Juni 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 31 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
● 164,817 gram sabu
● 884,14 gram ganja
● 586,51 gram tembakau sintetis
● 1.218 butir obat keras tertentu (OKT)
● 73 butir psikotropika

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Barang bukti yang diamankan berpotensi menyelamatkan hingga 500.000 jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres melalui press release pada Senin (23/6/2025).
Rincian Kasus dan Tersangka
Dari total 28 kasus, rincian penanganan terbagi sebagai berikut:
- 8 kasus sabu dengan 9 tersangka
- 4 kasus ganja dengan 5 tersangka
- 14 kasus tembakau sintetis dengan 15 tersangka
- 2 kasus psikotropika dan OKT dengan 2 tersangka

Sebanyak 6 kasus dengan 8 tersangka telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021, dengan mempedomani SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahguna narkoba ke panti rehabilitasi, bukan lembaga pemasyarakatan.
Kasus Menonjol: Sabu dan Ganja Skala Besar
Dua kasus menonjol turut menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang cukup besar dan pola distribusi yang terorganisir:
- Kasus peredaran sabu 1,1 ons oleh tersangka AAL di Kampung Andir, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. AAL ditangkap pada 4 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku menggunakan sistem tempel dan menyebarkan sabu di 50 titik distribusi. Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp3 juta setiap kali barang habis terjual. AAL diketahui merupakan mantan anggota salah satu ormas.
- Kasus ganja 685 gram oleh MRP di Perum Cijerah II, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan. MRP diamankan pada 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Ia juga menggunakan sistem tempel dan mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp700 ribu dari peredaran ganja, yang kemudian digunakan untuk uang jajan selama kuliah.
Kedua kasus ini diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba melalui penyelidikan intensif di lapangan.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, di antaranya:
- Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 untuk kepemilikan dan peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis, dengan ancaman hingga penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
- Pasal 435 Jo 138 UU No. 17 Tahun 2023 untuk peredaran OKT, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
- Pasal 60 dan 62 UU No. 5 Tahun 1997 untuk kasus psikotropika, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Langkah Tegas Polres Cimahi dalam Pemberantasan Narkoba
Polres Cimahi menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dukungan masyarakat melalui informasi sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini. Polres Cimahi juga terus mendorong pendekatan rehabilitatif untuk korban penyalahgunaan dan memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba, khususnya di wilayah Bandung Barat dan Kota Cimahi.