PSEL, Solusi Pengelolaan Sampah atau Tantangan Lingkungan Baru?
INFO BANDUNG BARAT — Permasalahan sampah di Indonesia, termasuk di Jawa Barat, semakin mendesak untuk segera ditangani. Volume sampah yang terus meningkat tidak sebanding dengan kapasitas pengelolaan yang tersedia. Dalam konteks ini, pemerintah mendorong pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) sebagai salah satu solusi. Teknologi ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi listrik. Namun demikian, muncul pertanyaan mendasar, apakah PSEL merupakan solusi jangka panjang yang berkelanjutan, atau justru menghadirkan tantangan baru?
PSEL merupakan teknologi yang mengubah sampah menjadi energi melalui proses tertentu, yang paling umum adalah insinerasi atau pembakaran. Dalam proses ini, sampah dibakar pada suhu tinggi untuk menghasilkan panas yang kemudian dikonversi menjadi listrik. Seperti penelitian yang dilakukan oleh World Bank (2019), teknologi waste-to-energy dinilai mampu mengurangi volume sampah secara signifikan, terutama di kawasan perkotaan dengan tingkat produksi sampah yang tinggi. Oleh karena itu, PSEL kerap dipromosikan sebagai solusi cepat dalam mengatasi krisis sampah.
Meskipun demikian, pendekatan ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah organisasi lingkungan menilai bahwa PSEL berpotensi menggeser fokus utama pengelolaan sampah, yaitu pengurangan dari sumbernya. Seperti disampaikan dalam kajian WALHI (2026), pembangunan PSEL cenderung menitikberatkan pada pengolahan akhir, sementara prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R) justru kurang dioptimalkan. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa prioritas utama adalah pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Dari sisi lingkungan, PSEL juga memiliki sejumlah risiko yang perlu diperhatikan. Seperti penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Environmental Research menunjukkan bahwa proses insinerasi berpotensi menghasilkan emisi gas rumah kaca serta zat berbahaya seperti dioksin dan logam berat. Zat-zat tersebut dapat mencemari udara, air, dan tanah apabila tidak dikelola dengan teknologi pengendalian emisi yang sangat ketat. Selain itu, karakteristik sampah di Indonesia yang didominasi oleh sampah organik basah membuat efisiensi pembakaran menjadi rendah. Hal ini sejalan dengan temuan Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) yang menyebutkan bahwa komposisi sampah sangat memengaruhi efektivitas teknologi pembakaran.
Selain dampak lingkungan, PSEL juga memiliki implikasi sosial dan ekonomi. Biaya pembangunan dan operasional yang tinggi sering kali membutuhkan dukungan pembiayaan besar, termasuk subsidi dari pemerintah. Seperti dilaporkan oleh GAIA, proyek insinerasi di berbagai negara kerap bergantung pada skema pembiayaan jangka panjang yang kompleks. Di sisi lain, keberadaan PSEL dapat berdampak pada sektor informal, seperti pemulung dan pengelola bank sampah, yang selama ini berkontribusi dalam sistem daur ulang. Bahkan, dalam beberapa kasus, kebutuhan akan pasokan sampah yang stabil untuk menjaga operasional PSEL berpotensi menghambat upaya pengurangan dan daur ulang sampah.
Sebagai alternatif, banyak ahli lingkungan mendorong pendekatan yang lebih berkelanjutan, seperti konsep zero waste. Seperti dijelaskan dalam laporan United Nations Environment Programme (UNEP) (2021), pendekatan ini menekankan pengurangan sampah dari sumber, pemilahan yang efektif, peningkatan daur ulang, serta pengolahan sampah organik menjadi kompos. Pendekatan ini dinilai lebih ramah lingkungan, ekonomis, serta mampu melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dalam sistem pengelolaan sampah.
Pada akhirnya, PSEL bukanlah solusi tunggal dalam mengatasi permasalahan sampah. Teknologi ini dapat menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah, tetapi harus diiringi dengan kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan. Seperti dilansir dalam pemberitaan Tempo.co (2026), berbagai pihak mengingatkan bahwa tanpa perencanaan yang matang, PSEL berisiko menimbulkan dampak baru. Oleh karena itu, kunci utama tetap terletak pada upaya mengurangi produksi sampah sejak awal serta membangun sistem pengelolaan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.