Qunut dan Tidak Qunut: Jembatan Toleransi dalam Beragama
INFO BANDUNG BARAT — Dalam lanskap praktik ibadah umat Islam, khususnya di Indonesia, perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan doa qunut saat salat Subuh merupakan hal yang lumrah ditemui. Ada yang melaksanakannya secara rutin, ada pula yang meninggalkannya. Perbedaan ini, alih-alih menjadi sumber perpecahan, sesungguhnya menyimpan esensi penting tentang kedewasaan beragama dan sikap toleransi.
Dikutip dari NU Online, perbedaan pandangan mengenai qunut Subuh bukanlah persoalan fundamental akidah, melainkan termasuk masalah furu’iyah (cabang hukum Islam) yang lahir dari kekayaan ijtihad para ulama mazhab.
Mazhab Syafi’i dan Maliki memandang doa qunut sebagai sunnah yang sangat dianjurkan, berpegang pada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakannya hingga akhir hayat. Sebaliknya, Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa praktik tersebut tidak lagi disyariatkan secara rutin karena dianggap telah dihapus hukumnya (mansukh), kecuali dalam kondisi musibah (qunut nazilah).
Kedua pandangan tersebut memiliki landasan dalil yang diakui. Dalam perspektif toleransi, keragaman ini justru menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menyikapi dalil yang bersifat zanni (relatif), serta membuka ruang bagi umat untuk memilih dan saling menghormati pilihan hukum masing-masing.
Esensi toleransi dalam isu qunut terletak pada etika beribadah dan upaya menjaga persaudaraan dalam beragama (ukhuwah Islamiyah). Para ulama mengajarkan bahwa menjaga keharmonisan jamaah sering kali lebih utama dibandingkan memaksakan satu pendapat fikih.
Sikap ini memiliki akar kuat dalam sejarah keilmuan Islam. Dikutip dari Islami.com, diceritakan bahwa Imam Syafi’i pernah berziarah ke makam Imam Abu Hanifah dan bermukim selama kurang lebih tujuh hari. Selama berada di sana, beliau meninggalkan doa qunut dalam salat Subuhnya.
Ketika murid-murid Imam Syafi’i bertanya alasan beliau tidak melakukan doa qunut, Imam Syafi’i menjawab bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk ta’adduban (etika) kepada Imam Abu Hanifah yang tidak menyunahkan qunut Subuh.
Sikap serupa juga dipraktikkan di Indonesia oleh tokoh-tokoh besar, seperti Buya Hamka dari Muhammadiyah dan KH Idham Chalid dari Nahdlatul Ulama. Kisah Buya Hamka yang memilih berqunut ketika menjadi imam salat Subuh bagi KH Idham Chalid menjadi contoh nyata bahwa perbedaan fikih tidak menghalangi sikap saling menghormati dan persaudaraan.
Mengutip pendapat Imam Sufyan ats-Tsauri sebagaimana diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dalam Sunan at-Tirmidzi, qunut Subuh dipandang sebagai amalan yang hasan (baik), baik dilakukan maupun ditinggalkan.
Pada akhirnya, perbedaan antara qunut dan tidak qunut merupakan bagian dari kekayaan khazanah keislaman, bukan alasan untuk saling merendahkan. Sebab, di hadapan Allah, yang utama bukanlah perbedaan gerakan dalam salat Subuh, melainkan ketulusan niat dalam beribadah serta komitmen menjaga persaudaraan.***
Penulis: Anggie Baeduri Aulia R
Editor: Ayu Diah Nur’azizah