38°C
03/02/2026
Bhineka

Salat dan Sembahyang: Jejak Akulturasi Islam dalam Budaya Nusantara

  • Januari 16, 2026
  • 2 min read
Salat dan Sembahyang: Jejak Akulturasi Islam dalam Budaya Nusantara

INFO BANDUNG BARAT — Dalam khazanah bahasa Indonesia, dikenal dua istilah yang merujuk pada ibadah wajib umat Islam, yakni salat dan sembahyang. Meski kata salat berasal langsung dari bahasa Arab, istilah sembahyang memiliki akar sejarah yang kuat dalam proses Islamisasi di Nusantara. Penggunaan istilah ini bukan sekadar persoalan bahasa, melainkan bagian dari strategi dakwah yang inklusif.

Penggunaan istilah sembahyang sebagai padanan salat merupakan salah satu strategi dakwah yang dipraktikkan oleh Sunan Ampel, salah seorang Walisongo yang berperan besar dalam penyebaran Islam di Nusantara.

Pada abad ke-15 hingga ke-16, masyarakat Nusantara masih sangat dipengaruhi oleh tradisi Hindu dan Buddha. Dalam konteks tersebut, penggunaan istilah sembahyang menjadi pendekatan adaptif untuk memperkenalkan ibadah salat kepada masyarakat Jawa dan Nusantara secara umum. Pendekatan ini mencerminkan fleksibilitas dakwah Islam yang menghargai budaya lokal tanpa mengorbankan substansi ajaran.

Secara etimologis, kata sembahyang merupakan gabungan dari kata sembah, yang berarti menghormati atau tunduk, dan hyang, yang merujuk pada entitas ketuhanan yang Maha Suci, seperti dalam istilah Sang Hyang Widhi atau Parahyangan. Istilah ini telah digunakan oleh masyarakat lokal jauh sebelum Islam masuk ke Nusantara untuk merujuk pada ritual pemujaan kepada Tuhan.

Dalam tayangan YouTube @santri.langgar dijelaskan bahwa penggunaan istilah tersebut dilakukan agar ajaran Islam lebih mudah diterima oleh masyarakat yang telah akrab dengan kosakata lokal. Hal ini menunjukkan kepekaan Sunan Ampel terhadap kondisi sosial dan budaya dalam menjalankan dakwah.

Langkah tersebut merupakan bentuk akulturasi yang halus. Dengan menyebut salat sebagai sembahyang, masyarakat tidak merasa beralih ke praktik yang sepenuhnya asing. Mereka tetap memaknai ibadah sebagai bentuk penyembahan kepada Tuhan, dengan pemahaman tauhid yang diperkenalkan Islam.

Seiring waktu, istilah sembahyang mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Muslim Indonesia. Dalam kaidah fikih, kebiasaan semacam ini dikenal sebagai ‘urf. Dikutip dari Republika, Buya Hamka menyatakan bahwa penggunaan istilah sembahyang tidaklah keliru karena telah menjadi ‘urf yang diakui. Hal ini sejalan dengan kaidah al-‘urf qāḍin, yang menyatakan bahwa kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip agama.

Pada akhirnya, sejarah istilah sembahyang bukanlah bentuk penyimpangan ajaran, melainkan hasil dari proses Islamisasi yang bijaksana dan kontekstual. Istilah ini menjadi bukti bahwa Islam masuk ke Indonesia melalui pendekatan damai, menghargai budaya lokal, dan dialog budaya yang harmonis.***


Penulis: Anggie Baeduri Aulia R

Editor: Ayu Diah Nur’azizah

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *