38°C
24/08/2026
Peristiwa

Satnarkoba Polres Cimahi Bongkar 21 Kasus Narkoba dalam 10 Hari, 23 Tersangka Diamankan

  • Juli 22, 2025
  • 3 min read
Satnarkoba Polres Cimahi Bongkar 21 Kasus Narkoba dalam 10 Hari, 23 Tersangka Diamankan

INFO BANDUNG BARAT–Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi mengungkap 21 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama sepuluh hari terakhir, dari 10 hingga 21 Juli 2025. Sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga residivis kasus kriminal berat dan narkotika.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menyebut operasi ini sebagai bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

“Dari total pengungkapan ini, kurang lebih 85.000 jiwa berhasil kami selamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (22/7).

Barang Bukti Mencapai Rp650 Juta

Polisi menyita berbagai jenis barang bukti dari 23 tersangka, di antaranya 151 gram sabu, 16,61 gram ganja, 178 gram tembakau sintetis, 14,43 ml bibit sinte, 605 butir psikotropika, serta 660 butir obat keras tertentu (OKT). Nilai ekonomis keseluruhan diperkirakan mencapai Rp650 juta.

Seluruh barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari rumah tersangka hingga lokasi penangkapan langsung. Sebagian besar tersangka menggunakan sistem tempel untuk menghindari pelacakan polisi.

Empat Kasus Menonjol

Dari 21 kasus tersebut, polisi menyoroti empat perkara menonjol karena jumlah barang bukti yang besar dan latar belakang pelaku yang beragam.

Salah satu tersangka berinisial AE merupakan buruh harian lepas yang ditangkap di Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Ia kedapatan menyimpan 89,66 gram sabu di rumahnya.

“Saya sudah dua bulan jadi kurir. Sekali antar dikasih dua juta,” ujar AE saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Tersangka lainnya, EMS, merupakan residivis kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kini, ia kembali ditangkap karena menjadi pengedar sabu di wilayah Kota Cimahi. Ia mengaku kehilangan pekerjaan dan terjerumus kembali ke dunia gelap.

“Karena nggak ada kerjaan, Pak,” katanya saat ditanya Kapolres. “Dulu kerja di bank swasta, marketing. Saya jual ke temen geng motor, tetangga, sama temen kantor lama,” imbuhnya.

Sementara itu, ADL, pelatih surfing asal Bali, juga diamankan karena memiliki ganja. Ia diketahui merupakan residivis kasus ganja tahun 2020. Dalam keterangannya, ADL menyebut barang tersebut dipakainya sendiri untuk kebutuhan pribadi.

Saya cuma pakai buat relaks, Pak, setelah kerja,” katanya. “Nggak pernah bawa ke Bali, nggak ada sama sekali,” tegasnya saat ditanya apakah ia menyelundupkan barang ke tempat asalnya bekerja.

Kasus lain melibatkan DS, ibu rumah tangga asal Kota Cimahi. Ia ditangkap karena menyimpan sabu dalam satu kaleng kecil di rumahnya. Polisi menduga ia bagian dari sistem tempel, yakni menyimpan barang yang akan diambil kurir lain.

“Saya disuruh simpen. Nanti ada yang ambil. Saya baru dikasih paketnya, belum sempat ngapa-ngapain,” kata DS kepada Kapolres. “Karena kebutuhan sehari-hari, Pak. Kalau nggak cukup,” ujarnya.

Jaringan Diperluas, Penyidikan Berlanjut

Kapolres menyebut modus tempel masih dominan digunakan para pelaku. Mereka menerima barang, menyimpannya sementara, lalu membiarkannya diambil orang lain tanpa harus bertemu langsung. Polres Cimahi masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dan keterlibatan antarwilayah.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKBP Niko.

Tersangka Terjerat Hukuman Berat

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kolaborasi warga dan aparat dinilai penting untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.***

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *