Satu Putusan, Dua Kubu Sama-Sama Senang Soal Ijazah Gibran
INFO BANDUNG BARAT — Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran memiliki pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. MK menilai perkara tersebut tidak dapat lagi ditempatkan dalam mekanisme sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena Gibran telah berstatus sebagai wakil presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
Dalam persidangan, sejumlah dokumen pendidikan Gibran turut menjadi perhatian. Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menegaskan bahwa certificate of attendancemerupakan bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan pendidikan.
MK juga membedakan keterangan bahwa seseorang “dinilai memiliki pengetahuan setara” dengan persyaratan “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat”.
Putusan tersebut kemudian ditanggapi oleh dua pihak yang berperkara. Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Refly Harun, menilai putusan MK membuka ruang untuk membahas persoalan tersebut melalui mekanisme ketatanegaraan lainnya. Ia juga berpendapat bahwa secara etika Gibran seharusnya mengundurkan diri apabila menyadari dirinya tidak memenuhi syarat pendidikan.
Di sisi lain, pendukung Gibran menyambut putusan tersebut karena MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Mereka menilai putusan tersebut membantah tudingan bahwa Gibran mengalami cacat konstitusional.