INFO BANDUNG BARAT — Aktivis hak asasi manusia sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Peristiwa ini memicu perhatian luas dan dinilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan pembela HAM di Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi KontraS, insiden terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat Andrie Yunus baru saja menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor, korban dihampiri dua orang pelaku yang melawan arah dan langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah wajah serta tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, mata, tangan, dan dada. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dan kini berada dalam perawatan tim dokter lintas spesialis.
KontraS menilai serangan ini tidak dapat dilepaskan dari aktivitas advokasi korban sebagai pembela HAM. Sebelum kejadian, Andrie diketahui aktif dalam berbagai diskusi publik, termasuk membahas isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI. Ia juga dilaporkan pernah mengalami teror dan intimidasi pasca keterlibatannya dalam aksi penolakan kebijakan tersebut.
Tidak ditemukannya barang milik korban yang hilang dalam insiden ini semakin menguatkan dugaan bahwa motif penyerangan bukanlah tindak kriminal biasa. KontraS menduga aksi tersebut merupakan bentuk teror yang ditujukan untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil, khususnya mereka yang aktif mengadvokasi isu-isu HAM.
Kecaman atas peristiwa ini datang dari berbagai pihak, termasuk komunitas internasional. Dewan HAM PBB melalui Komisaris Tinggi HAM Volker Türk menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa pelaku kekerasan harus dimintai pertanggungjawaban. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi para pembela HAM agar dapat bekerja tanpa rasa takut.
Di dalam negeri, Natalius Pigai mengecam keras aksi tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi. Pemerintah mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini guna memberikan keadilan bagi korban serta menjamin keamanan masyarakat.
Berdasarkan kesaksian warga di lokasi kejadian, korban sempat berteriak kesakitan setelah diserang. Warga yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan sempat mencoba mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Dugaan sementara menyebut korban telah dibuntuti sebelum serangan dilakukan.
Dari sisi hukum, Institute for Criminal Justice Reform menilai kasus ini berpotensi dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana. Indikasi tersebut terlihat dari penggunaan air keras yang telah dipersiapkan, penargetan pada bagian vital seperti wajah, serta adanya dugaan perencanaan sebelum aksi dilakukan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap pembela HAM di Indonesia. Sejumlah pihak menyebutnya sebagai “sinyal marabahaya” bagi demokrasi, karena menunjukkan meningkatnya risiko yang dihadapi aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dan motif di balik penyerangan tersebut. Desakan publik terus menguat agar proses hukum berjalan transparan dan menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus ini.***