Stigma “Wahabi Lingkungan”: Ketika Kritik Terhadap Tambang Dianggap Radikal
INFO BANDUNG BARAT–Istilah “Wahabi lingkungan” menjadi sorotan publik setelah digunakan oleh Ulil Abshar Abdalla, seorang tokoh intelektual Muslim, untuk menyebut kelompok aktivis lingkungan yang menolak praktik tambang secara total.
Menurutnya, penolakan terhadap tambang yang terlalu keras menyerupai pendekatan ideologis yang tertutup terhadap dialog dan kompromi. Namun, banyak pihak mempertanyakan apakah istilah ini tepat, mengingat dampak nyata dari kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia.
Kondisi Lingkungan Hidup di Indonesia Saat Ini
Indonesia saat ini tengah menghadapi krisis lingkungan yang serius. Beberapa indikator kerusakan yang terus memburuk antara lain:
● Deforestasi dalam skala besar, dengan 1,18 juta hektare hutan hilang pada tahun 2023 (Kompas Lestari, 2023).
● Pencemaran air, terutama di sungai-sungai besar seperti Citarum dan Brantas, akibat limbah industri dan domestik.
● Kerusakan laut, terutama di wilayah pesisir akibat reklamasi, tambang pasir, dan pencemaran dari aktivitas pertambangan.
● Polusi udara, terutama di kota-kota besar, akibat emisi kendaraan, industri, dan pembakaran lahan.
Dalam konteks seperti ini, banyak kelompok masyarakat sipil, termasuk aktivis lingkungan, masyarakat adat, petani, dan nelayan menyuarakan penolakan terhadap proyek-proyek yang mereka anggap merusak lingkungan dan ruang hidup.
Menolak Tambang Bukan Berarti Menolak Pembangunan
Penolakan terhadap tambang, reklamasi, atau pembukaan lahan bukanlah bentuk anti-pembangunan. Sebaliknya, penolakan ini muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap model pembangunan yang eksploitatif dan tidak berkelanjutan. Banyak komunitas di daerah yang terdampak tambang menyuarakan kekhawatiran atas kehilangan sumber air bersih, penurunan hasil pertanian dan perikanan, hingga risiko kesehatan.
Penting untuk dicatat bahwa dalam banyak kasus, masyarakat hanya ingin mempertahankan akses terhadap sumber daya alam yang menjadi dasar kehidupan mereka. Mereka tidak menolak kemajuan, melainkan mempertanyakan bentuk kemajuan yang justru mengorbankan keselamatan lingkungan dan manusia.
Stigma yang Mereduksi, Bukan Menyelesaikan Masalah
Melabeli aktivis lingkungan sebagai “fanatik” atau menggunakan istilah seperti “Wahabi lingkungan” justru bisa menghambat diskusi publik yang sehat tentang arah pembangunan dan perlindungan lingkungan. Stigma semacam ini menyederhanakan persoalan kompleks, dan berpotensi membungkam suara-suara dari masyarakat terdampak yang sebenarnya memiliki pengalaman langsung dengan dampak kerusakan alam.
Alih-alih menciptakan ruang dialog, label tersebut malah memperkeruh pemahaman publik dan melemahkan perjuangan untuk keadilan ekologis.
Jalan Tengah: Keadilan Ekologis dan Pembangunan Berkelanjutan
Kritik terhadap tambang atau proyek infrastruktur tidak harus dianggap sebagai bentuk ekstremisme. Justru, kritik yang berbasis data, pengalaman lapangan, dan kepentingan warga bisa menjadi bahan evaluasi penting dalam merancang kebijakan pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Keadilan ekologis menempatkan manusia dan alam sebagai dua entitas yang saling terhubung. Masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang sehat dan lestari, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28H. Oleh karena itu, suara mereka yang berusaha mempertahankan lingkungan harus dihormati, bukan disalahpahami.