Tak Disangka Ada di Batujajar, Polisi Bongkar “Pabrik” Tembakau Sintetis 150 Kilogram
INFO BANDUNG BARAT —Polres Cimahi membongkar aktivitas produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah yang berada di tengah permukiman warga di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Dalam pengungkapan kasus clandestine lab tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka dan menemukan sekitar 150,848 kilogram tembakau sintetis dengan berat bruto.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (1/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi produksi berada di Perumahan Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar. Dari tempat tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah cairan kimia, alat komunikasi, timbangan, hingga perlengkapan yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan, mengatakan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial RMF dan IS. Keduanya diduga memproduksi tembakau sintetis atas perintah seseorang yang menggunakan akun Instagram dengan inisial NM dan kini masih dalam proses pengejaran serta pengembangan kepolisian.
“Yang menyuruh kedua orang tersebut untuk meracik atau memproduksi tembakau sintetis ini adalah seseorang dengan inisial NM. Sekarang sedang dalam proses pengejaran dan pengembangan,” ujar Reyhan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka mempelajari cara meracik narkotika tersebut secara otodidak. Mereka disebut melihat tayangan di YouTube sebelum kemudian mencoba mempraktikkan dan memproduksi tembakau sintetis.
“Tersangka ini belajar otodidak dari melihat tayangan di YouTube, kemudian mencoba meracik dan memproduksi tembakau sintetis,” ungkap Reyhan.
Kapolres Cimahi AKBP Faruk Rozi mengatakan pengungkapan tersebut berhasil mencegah barang bukti dalam jumlah besar itu beredar ke masyarakat. Dengan total tembakau sintetis yang mencapai sekitar 150 kilogram, polisi memperkirakan barang tersebut memiliki nilai ekonomi hingga miliaran rupiah apabila berhasil diedarkan.
“Dari pengungkapan ini, Polres Cimahi bisa menyelamatkan kurang lebih 627.392 jiwa. Dengan total barang bukti kurang lebih 150 kilogram, apabila yang bersangkutan berhasil menjual narkotika yang diproduksi ini, nilainya sekitar kurang lebih Rp15 miliar,” ujar Faruk.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara paling singkat enam tahun, maksimal 20 tahun, hingga pidana seumur hidup sesuai dengan ketentuan yang disangkakan dalam perkara tersebut.
Faruk juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan informasi atau aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran maupun produksi narkotika dan psikotropika. Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Kalau mendapatkan informasi atau mencurigai adanya peredaran narkotika maupun psikotropika, baik itu informasi tentang penjualan maupun indikasi memproduksi narkotika, mohon diinformasikan kepada Polres Cimahi. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menindak tegas pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.