Tiga Pengguna Narkoba di Ngamprah Lawan Polisi, Satu Anggota Terluka Serius
INFO BANDUNG BARAT — Kepolisian Resor (Polres) Cimahi menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang melakukan perlawanan terhadap aparat saat hendak diamankan. Insiden itu menyebabkan satu anggota kepolisian luka berat di bagian kepala akibat hantaman benda keras.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan tiga pelaku berinisial JR, RR, dan AF. Satu dari mereka merupakan anak di bawah umur dan akan diproses dengan Acara Pemeriksaan Cepat (APC) sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat petugas datang, mereka justru berteriak dan melawan hingga salah satu anggota kami terluka,” kata AKBP Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu, alat hisap (bong), serta obat-obatan dengan nama pemesan atas nama JR. Berdasarkan hasil tes urine, JR positif mengonsumsi sabu. Polisi juga menemukan poster komunitas motor roda dua dan sejumlah kartu tanda anggota (KTA) yang berserakan di ruangan tempat mereka berkumpul.

Menurut AKBP Niko, situasi memanas ketika JR berteriak “maling” sambil mengeluarkan kata-kata kasar dalam bahasa Sunda untuk menarik perhatian warga. Teriakan itu membuat warga sekitar panik, sementara dua rekan JR ikut melakukan perlawanan. JR sempat mengambil gergaji besi, RR mengambil balok kayu, dan AF mengambil pisau dapur. Mereka kemudian menyerang petugas hingga menyebabkan satu anggota polisi mengalami luka di kepala dan harus dirawat intensif.
“Korban sudah membaik, tetapi masih ada pembengkakan di kepala akibat trauma benturan,” ujar Niko.
Dalam pemeriksaan, tersangka JR mengakui bahwa dirinya sengaja meneriakkan kata “maling” agar bisa kabur dari rumah. “Saya panik, Pak. Mau kabur. Biar rame, jadi bisa lari,” ucap JR saat diwawancarai Kapolres. Ia juga mengaku tidak sempat memukul petugas dan hanya berusaha melarikan diri.
JR menambahkan, ia kembali menggunakan sabu setelah keluar dari penjara. “Saya dulu pernah kena pasal 170, Pak. Dihukum satu tahun sepuluh bulan. Setelah keluar, pakai lagi. Pesan sabunya atas nama saya sendiri,” ujarnya.
Usai kejadian, ketiga tersangka sempat melarikan diri, namun kurang dari 24 jam berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satuan Narkoba (Satnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
“Semua pelaku sudah diamankan. Tidak ada DPO (daftar pencarian orang). Proses hukum sedang berjalan,” tegas AKBP Niko.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, Pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan secara lisan atau tertulis. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah sembilan tahun penjara.***
Reporter: Gilang Rubiansyah, Ayu Diah Nur’azizah
Editor: Ayu Diah Nur’azizah